Polres Cianjur Meringkus 8 Pengedar Narkoba, Tiga Diantaranya Pemain Lama Dengan Jaringan Lapas

Foto : 8 Tersangka Lengedar Narkoba yang berhasil diringkus Polres Cianjur
CIANJUR. Maharnews.com - Polres Cianjur berhasil meringkus 8 orang pengedar narkoba yang jadi target operasi (TO). Tiga diantaranya tersangka merupakan pemain lama dengan jaringan Lapas Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, 8 orang tersanka yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial NS, CZM, AH, RS, ZM, T, AS dan YS.
"Dari 8 orang tesangka tiga merupakan Target Operasi (TO) dan tersangka tersebut merupakan pemain lama dengan jaringan Lapas Cianjur," kata dia di Mapolres Cianjur saat konferensi pers, Senin (30/11/2020).
Lebih rinci Ia mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 10,27 Gram, ganja 4,84 gram, 1000 butir tramadol dan 3000 Hexymer.
"Mereka merupakan jaringan Lapas, kita juga masih harus melakukan pendalaman lagi terkait kasus ini," Ujar AKBP Mochmad Rifai.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 entang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (NN)
Baca
- Petani Milenial Cianjur Mulai Berbisnis Budidaya Porang
- LSI Sebut Petahana Sangat Berpeluang di Pilkada Cianjur 2020
- Cianjur Diguyur Dana Bantuan Provinsi, Ini Dia Proyek yang Didanai
- Dewan Tidak Akan Tinggal Diam Dengan Tuntutan Buruh Soal Ingin UMK Naik
- Dipicu SK Gubernur Jabar, Ribuan Buruh Cianjur Kembali Berunjuk Rasa
- Serikat Buruh Menggugat : 17.000 Massa Aksi, Siap Kepung Pendopo Cianjur
- Tak Kenal Maka Tak Sayang, Intip Visi Misi Calon Pemimpin Cianjur
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home