Dua Koruptor Agroeduwisata Diringkus, Kejari Terus Lakukan Pengembangan

Foto : Tersangka DNF saat digiring petugas untuk dilakukan penahanan
Cianjur.maharnews.com - Satu persatu terduga pelaku kasus tindak pidana korupsi 8,8 miliar anggaran Agroeduwisata Artala dan Shmala, diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Sebelumnya, Kejari Cianjur menahan tersangka OS selaku pihak ketiga, dan kini giliran tersangka DNF oknum Pejabat PPK Kementerian Pertanian RI.
Kedua orang tersangka tersebut, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur.
Kejari Cianjur DR. Kamin,.SH.,MH., mengatakan, terhadap tersangka DNF yang kemarin telah dilakukan pengamanan.
"Itu hasil pengembangan daripada pengungkapan kasus sodara SO," kata Kamin kepada awak media, Rabu 18 Desember 2024.
Ditanya, apakah dalam perkara ini dimungkinkan bakal ada tersangka baru?
Orang nomor satu di lingkungan Kejaksaan Negeri Cianjur itu mengaku bahwa untuk tersangka lain masih dalam pengembangan.
"Ini kita masih ada waktu panjang untuk mendalami dari pada perkara ini," imbuhnya. (nn)
- Grib Jaya Melek!! Usut Tuntas Dugaan Korupsi Agroeduwisata
- Sambangi Warga Warungkondang, Abdul Karim Lakukan Edukasi Perda Trantibumlinmas
- Dalami Kasus Korupsi Agroeduwisata, Kejari Cianjur : Dimungkinkan Lebih dari Dua Orang Tersangka
- Kado Hakordia, Kejari Cianjur Tetapkan Dua Orang Tersangka Koruptor
- Peringati Hakordia, Kejari Cianjur : Teguhkan Komitmen Bersama Untuk Melawan Korupsi
- Puluhan Relawan Wahyu-Ramzi Lakukan Ritual Potong Rambut Masal
- Minimalisir DBD, Lakukan Hidup Sehat dan Bersih