Dua Raperda Strategis Selesai Dibahas, Zulfahmi : Segera Diparipurnakan

Foto : Ketua Pansus II DPRD Cianjur Muhammad Zulfahmi
CIANJUR.maharnews.com - Panitia Khusus atau Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur tuntas membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus II DPRD Muhammad Zulfahmi di kantor Wakil Rakyat Cianjur, Selasa 19 Agustus 2025.
Fahmi mengatakan bahwa Dua Raperda ini telah selesai dibahas mendalam dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, selanjutnya akan dilaporkan dan ditetapkan pada rapat Paripurna.
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur meliputi perubahan nomenklatur dari semula Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur.
Selain itu Raperda tersebut juga terkait pembentukan Dinas Pangan. Termasuk perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi," ujarnya.
Lebih rinci, kader besutan Bahlil Lahadalia itu mengatakan adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur.
Ini adalah komitmen nyata, kata Zulfahmi, pemerintah daerah bersama DPRD dalam memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja formal maupun informal di Kabupaten Cianjur.
Tentunya hal ini merupakan wujud hadirnya negara untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan sosial bagi para pekerja dan keluarganya. Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, Kabupaten Cianjur merupakan daerah yang pertama melahirkan Raperda ini," bebernya.
Zulfahmi mengatakan bahwa dua Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan memperluas jangkauan perlindungan sosial di daerah.
Dua Raperda tersebut memiliki peran yang strategis tentunya," pungkasnya.
- DPRD Tekan Pemda Cianjur Segera Menetapkan Perda RPJMD
- Pemkab Berikan Pengurangan 100 Persen Tunggakan PBB, Jika Bayar pada Pekan HUT RI ke-80
- Pejabat Cianjur Pada Sang Saka Merah Putih
- M. Abdul Azis : Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
- Kadar Cinta, Penghargaan Pada Bendera Merah Putih Kata Mereka
- Pendapat Akhir DPRD Atas Nama Cinta dan Penghargaan Pada Bendera Merah Putih
- Sang Saka Merah Putih Dimata Anggota DPR RI