Kasus P3K RSUD Sayang Belum Usai: Banding di BPASN Jadi Penentu Keadilan, Pintu PTUN Tetap Terbuka

Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) perkara Kasus pemecatan P3K paruh waktu RSUD Sayang Cianjur beberapa waktu lalu
CIANJUR.maharnews.com - Kasus pemecatan P3K paruh waktu RSUD Sayang Cianjur jauh dari kata selesai. Meski Surat Keputusan pemberhentian telah ditandatangani Bupati, jalur keadilan belum tertutup. Langkah banding administratif kini berada di tangan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan hasilnya akan menentukan nasib pegawai tersebut ke depan.
Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, menyatakan pihaknya akan tunduk pada keputusan yang diambil. "Kita ikuti aturan saja. Keputusan BPASN harus kita laksanakan," ujarnya saat di konfirmasi wartawan, Rabu 28 Oktober 2026.
Kuasa hukum yang bersangkutan, Andi Tatang Supriyadi, S.H., menegaskan perjuangan belum berakhir.
"Jika hasil banding masih merugikan, kami lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena objek yang dipersoalkan jelas merupakan produk tata usaha negara," tegasnya. Langkah hukum ini adalah peringatan keras, keputusan sepihak bukan berarti kebenaran telah terungkap.
Di saat yang sama, sorotan juga mengarah ke rekomendasi Komisi I DPRD Cianjur yang meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Tim ad hoc rumah sakit, Inspektorat, hingga BKPSDM semua harus transparan. Proses pemeriksaan, dasar keputusan, hingga prosedur yang dijalani harus terbuka diperiksa. Keadilan tidak boleh hanya diucap, ia harus bisa dipertanggungjawabkan dari awal hingga akhir proses.
Kini dua pintu keadilan terbuka sekaligus keputusan BPASN dan hasil pengawasan internal yang didesak DPRD. Yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu pegawai, melainkan pertanyaan besar, apakah aturan ada untuk melindungi hak, atau hanya untuk membenarkan keputusan yang sudah diambil? Jawabannya akan segera kita ketahui. (nn)
- Di Gekbrong, Suara Rakyat Bertemu Langkah Nyata
- Di Sela Langkah Siang, Sepotong Nasi Penuh Berkah
- KEBONGKARAN! Proses Pemeriksaan Pegawai RSUD Cianjur Dinilai Bobrok dan Melanggar Prosedur
- Komisi I DPRD Cianjur: Periksa Panitia Ad Hoc, Jangan Seseorang Dihukum Tanpa Prosedur yang Sah
- Bencana Dirumah Bencana
- Data yang Adil, Harapan yang Tepat Sasaran
- Isfhan Di Desa Cikondang: Misi Terang, Langkah Dekat













