Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dugaan Pungli PTSL Desa Sindangasih Mulai Terungkap

Dugaan Pungli PTSL Desa Sindangasih Mulai Terungkap

Foto : Ilustrasi


CIANJUR. Maharnews.com - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang sudah dijalankan pemerintahan kabinet kerja sejak tahun 2017 masih ada praktik pungli yang dilakukan oknum pemerintah desa. Seperti yang terjadi di Desa Sindang Asih Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, biaya pembuatan sertifikat PTSL menurut pengakuan warga Rp 200.000 hingga 400.000.

Pengakuan tersebut dibenarkan salah satu ketua RW Desa Sindang Asih berinisial (D), biaya pembuatan sertifikat PTSL di desa kami memang benar dipungut biaya Rp 400.000 rupiah, dan ada juga yang 200.000 rupiah.

"Betul biaya pendaftaran pembuatan sertifikat PTSL harganya dipungut 200.000 hingga 400.000 rupiah," ungkap ketua RW kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Mantan Kades Sindang Asih, Dedy Setiadi yang juga merupakan calon Incumbent, saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

"Kesana aja ke panitia, sekarang bukan waktunya," ucap Dedy sambil bergegas meninggalkan halaman Kantor Desa Sindang Asih, Kamis (30/1/2020).

Sementara pantia PTSL Puldadis, Tedi Solehudin saat dikonfirmasi, di waktu yang sama di kantor Desa Sindang Asih pihaknya membantah.

"Program PTSL diajukan pada tahun 2018 sebanyak 1700, dan yang lolos sebanyak 900 sertifikat yang sudah diterima warga kurang lebih 400 sertifikat.

Dan untuk masalah biaya pihak desa hanya memberi harga sebesar 150 ribu tidak lebih. Adapun pungutan di luar itu, berarti itu oknum dan bukan tanggung jawab dari panitia desa," bantahnya.

Disinggung soal sertifikat yang masih mengendap dan belum dibagikan kepada masyarakat, Ketua Puldes juga beralasan.

"Untuk sertifikat yang sudah jadi, sampai saat ini belum dibagikan karena masih menunggu kelengkapan persyaratan dari warga, sertifikat akan dibagikan sesudah ada keputusan dari BPN," ujarnya.

Terpisah pentolan aktivis Cepot, Tirta Jaya Pragusta, Padahal, sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat Rp 150.000, biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

Adapun, dana tersebut digunakan untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas desa.

"Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," jelasnya.

"Selain itu Tirta menegaskan, Jika memang ada oknum yang memungut biaya lebih sebesar RP 400. 000 maka itu pungli dan segera laporkan kepihak yang berwajib," tutupnya.(Wan/NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE