Hakim Vonis Bebas Terdakwa Asep, Jaksa Ajukan Kasasi

Foto : Ilustrasi
CIANJUR,Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Cianjur mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi terhadap terdakwa Asep Effendi dalam kasus penggelapan uang gaji karyawan PT Ikon Garmindo.
Hal ini dikatakan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Hendra Hidayat kepada MaharNews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/8/2018) lalu.
“Kita ambil langkah kasasi, tidak bisa tidak,”tegas Hendra.
Hendra mengungkapkan alasan mengapa Tim Jaksa mengupayakan kasasi, karena menilai vonis bebas hakim terhadap terdakwa Asep Effendi tidak memenuhi rasa keadilan.
Menurutnya, vonis bebas hakim tersebut bukanlah putusan bebas murni, ada perbuatan tapi dianggap perbuatan tersebut bukan tindakan pidana.
“Memori kasasi nanti kita persiapkan. Terhitung putusan kemarin, ada waktu 14 hari untuk mengajukan. Intinya kami meminta rasa keadilan untuk para korban,”kata Hendra.
Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar Selasa (21/8/2018) lalu, putusan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi menyatakan terdakwa Asep Effendi terbukti tidak bersalah, alias di vonis bebas.
Padahal, pidana penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agatha C Wangge terhadap terdakwa Asep Effendi terbilang tinggi, yakni penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut tak bergeming hingga sidang dengan agenda pembacaan Pledoi terdakwa yang digelar Senin (20/8/2018). JPU dengan tegas menolak mentah mentah permohonan yang disampaikan terdakwa dan tetap bersikukuh dengan keputusannya, menuntut terdakwa penjara 3 tahun 6 bulan atas perbuatannya menggelapkan uang gaji karyawan PT Ikon Garmindo.
Keputusan tersebut disampaikan JPU kepada Hakim Ketua, Pitriadi, SH dan dua hakim pembantu, Dicky Wahyudi S, SH. dan Laurenz S Tampubolon, SH, seusai terdakwa Asep membacakan pembelaannya.
“Kami tetap pada tuntutan awal yang Mulia, mempidanakan terdakwa selama 3 tahun 6 bulan”kata Agatha menjawab pertanyaan Hakim Ketua.