Ini Alasan KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Desa Bunisari

Foto : Warga Kampung Bunikasih, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, saat melakukan pemunguan suara ulang (PSU)
CIANJUR. Maharnews.com - Menyusul adanya ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 dan 12 Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Minggu (13/12/2020).
Ditemukannya ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua TPS tersebut lantaran saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak bisa di input ke sistem.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan, berawal dari surat PPK Kecamatan Warungkondang yang memohon kajian terhadap rekomendasi Panwascam, bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk penghitungan suara di TPS 12 terdapat data yang tidak sesuai dan dibaca oleh sistem merah.
"Kemudian ditelusuri, ternyata ada ketidaksesuaian DPT antara TPS 11 yang sebelumnya sudah dihitung dengan TPS 12. Panwascam mengajukan keberatan untuk menghentikan dulu rekapitulasi sambil berkoordinasi dengan Bawaslu," Ujar Selly saat diwawancarai dilkasi pelaksanaan PSU di TPS 12 RT 05/ RW 08 Kamupung Bunikasih.
Lebih rinci Selly mengungkapkan, setelah dibuatkan kronologisnya dan dikaji, lanjut Selly, KPU memutuskan PSU terhadap TPS 11 dan 12 agar bisa diketahui kebenaran dan akurasi datanya.
"Pemungutan suara harus berjalan atas prinsip kejujuran, kita ingin ketahui prosesnya seperti apa. Setelah di kaji ada pelanggaran Pasal 6 PKPU 18/2020, kaitan pemilih yang berhak untuk memilih adalah pemilih DPT yang ada didalam TPS bersangkutan," Ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenty menegaskan bahwa PSU merupakan mekanisme koreksi agar sesuatu yang keliru dan tidak tepat bisa diperbaiki.
"Koreksi penting untuk memastikan seluruh proses bisa baik. Integritas proses dan hasil dua-duanya sangat berkaitan, makanya bagi Bawaslu PSU ini penting dilakukan," katanya di lokasi.
Dikatakan Lolly, terdapat dua kabupaten di Jawa Barat yang melaksanakan PSU yakni di Indramayu dan Cianjur.
"Indramayu dua TPS dan Cianjur dua TPS. Karena ada pemilih yang memilih lebih dari satu dan ada pemilih yang tidak terdaftar tetapi memilih. Untuk Cianjur karena ada pergeseran atau pertukaran pemilih di dua TPS," pungkasnya. (NN)
Baca
- Hitung Versi KPU, Enam Kecamatan Ini Perolehan Suara Herman-Suherman Terbanyak
- Kompol Surachman, Hadiri Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilukada Cianjur 2020
- Ternyata Segini Total Kucuran Dana Banprov ke Cianjur Tahun Anggaran 2020
- Cegah Penyimpangan, D25 Desak BPK RI Periksa Pengadaan Rp55Miliar di Disdikbud Cianjur
- Info Terkini Perolehan Suara Pilkada Cianjur di Tingkat Kecamatan, Versi Hitung KPU
- Pastikan Protkes, Dandim Tinjau langsung Lokasi TPS
- Ini Hasil Quick Count Pilkada Cianjur 2020, BHS-M Unggul di 56,5 Persen Suara
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home