Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kasus Dugaan Etik Anggota Dewan PAN Dihentikan, BK : Laporan Tidak Sesuai Fakta

Kasus Dugaan Etik Anggota Dewan PAN Dihentikan, BK : Laporan Tidak Sesuai Fakta

Foto : Terlapor dan Pelapor berdamai tampak berdamai


CIANJUR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur mengumumkan hasil pemeriksaan terkait dugaan etik anggota dewan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hendang Purnamasari yang dituduh menjalankan reses di luar Daerah Pemilihan (Dapil), faktanya tidak terbukti.

Berdasarkan hal itu, kasus kode etik yang dituduhkan kepada anggota dewan tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran laporan tidak berkesesuaian dengan fakta.

Ketua BK, Andri Suryadinata, mengatakan bahwa foto-foto terkait yang dilaporkan reses di luar Dapil itu merupakan persiapan untuk kegiata reses. Faktaya, anggota dewan tersebut menjalankan kewajiban reses di enam titik daerah pemilihannya.

"Intinya, laporan ini tidak terbukti bahwa Ibu Hendang melakukan reses di luar Dapil. Buktinya, dalam laporan dia sukses melaksanakan kegiatan reses di 6 titik sesuai dengan daerah pemilihannya," kata Andri, Senin 29 Juni 2026.

Berdasarkan hal itu, perkara etik yang dilaporkan oleh Elemen masyarakat itu tidak bisa diteruskan atau dilanjutkan lantaran tidak terbukti. Bahkan, menurut Andri, pihak pelapor secara sadar telah meminta maaf.

"Terlapor juga, saat mediasi tidak akan menuntut balik. Mereka sepakat bahwa perkara ini berhenti di Badan Kehoramatan (BK) saja," kata Andri.

Selain itu, kader besutan Prabowo Subianto itu menyampaikan klarifikasi atas proses penanganan laporan yang dinilai sejumlah pihak lamban. Ia menegaskan bahwa penanganan laporan itu tidak bisa langsung diproses apa lagi memperlambat.

Namun, dimikian, Andri, meminta maaf kepada sosial kontrol yang telah mengawal proses laporan ini, hingga perkara yang ditangani BK terang menderang tanpa ada yang ditutupi.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE