Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

PJU di Sebrang Kantor Kejari Cianjur, Penerang Sang JPU

PJU di Sebrang Kantor Kejari Cianjur, Penerang Sang JPU

Foto : Lampu PJU di sebrang kantor Kejari Cianjur ampak menyala di siang hari diantara rimbunya pepohonan.


CIANJUR.Maharnews.com- Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sebrang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kiranya bukan pju semata.

Meski modelnya keluaran jadul, tapi lampu pju itu tak pernah mati, terus menyala selama 24 jam. Seakan-akan menerangi para jaksa yang sedang menangani kasus korupsi proyek PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.

Berdasarkan perhitungan Maharnews,  semenjak aksi Kejari Cianjur menggeledah kantor Dishub Senin 23 Juni 2025 lalu, penanganan kasus korupsi proyek PJU senilai Rp40 M ini telah berlangsung selama 108 hari hingga Rabu 8 Oktober 2025. 

Kasus PJU ini mendapat atensi besar dari masyarakat Cianjur. Pasalnya, aksi jaksa mengusut korupsi di lingkungan dinas Pemda Cianjur baru terjadi lagi setelah sekian lama tertidur. 

Alhasil, setiap informasi terkait perkembangan kasus ini selalu dinantikan dan tak luput dari incaran kaum pewarta. Ditambah lagi dengan adanya kejutan peristiwa tak terduga yang muncul ditengah proses penanganannya. 

Berikut kilasan kejutannya : 

Kejutan pertama, Penggeledahan Kantor Dishub Cianjur. Senin 23 Juni 2025 Kejari melakukan penggeledahan kantor Dishub Cianjur. Selain membuat geger publik, penggeledahan tersebut membuat ketar ketir para pejabat Pemkab Cianjur. 

Apalagi, pada saat penggeledahan, Kepala Kejari Cianjur dr Kamin terjun langsung memimpin jajarannya. Ini juga merupakan sebuah kejutan, karena selama ini belum pernah terjadi seorang pucuk pimpinan Kejari tampil didepan saat penggeledahan. 

Kejutan kedua, Upaya Perintangan dan Suap. Jumat, 11 Juli 2025, Kejari Cianjur mendadak menggelar jumpa pers bersama awak media. 

Kepada awak media, Kajari Cianjur dr Kamin didampingi Kasi Intelijen Angga Insana mengungkapkan adanya upaya perintangan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar. 

Upaya perintangan tersebut berasal dari pihak perusahaan PT KPA melalui penasihat hukumnya, yang menuding kejaksaan melakukan kriminalisasi dan menerima suap. Pernyataan itu disampaikan melalui pemberitaan media online. 

Dalam peristiwa ini Kejari akhirnya menyita uang dari RH senilai Rp1 M yang diduga untuk menyuap penyidik dengan dalih menitipkan uang ke Kejari Cianjur. 

Kejutan Ketiga.Penetapan Tersangka Kadis Aktif. Kejari Cianjur kembali membuat geger publik lewat sepak terjang Amalia Sari, sosok jaksa cantik bertangan dingin yang kerap menyembunyikan kecantikannya dibalik masker andalannya. 

Dibawah komandonya, penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) akhirnya menetapkan pejabat eselon II Pemda Cianjur yaitu Dadan Ginanjar sebagai tersangka kasus korupsi proyek PJU, bersama Fahmi sang Konsultan Perencana dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp8,4 miliar. 

Pengumuman penetapan tersangka kepada publik disampaikan langsung Kajari Cianjur dr Kamin saat gelar jumpa pers di halaman kantor Kejari Cianjur, Kamis 24 Juli 2025. 

Selang 12 hari kemudian, Senin 4 Agustus 2025, kejari Cianjur kembali menetapkan tersangka kasus korupsi proyek PJU yaitu Direktur PT KPA Ahmad Muhtarom. 

Kejutan keempat, Kejari Dipraperadilankan. Sepanjang penanganan kasus korupsi di Cianjur oleh aparat, baru kali ini terjadi ada perlawanan dari pihak yang ditersangkakan. 

Tak terima ditersangkakan oleh jaksa, Dadan Ginanjar dan Ahmand Muhtarom mengambil sikap, melawan keputusan jaksa di arena meja hijau praperadilan. 

Sayang upaya keduanya berakhir kandas. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan para tersangka. 

Usai berhasil memenangkan praperadilan, penyidik Kejari semakin percaya diri memproses kasus ini. Meskipun dalam perjalanannya, tensi kasus ini terasa melandai. 

Tak ada lagi kejutan, apalagi tersangka baru yang ditetapkan. Meskipun di media sosial, publik gencar menyebut sejumlah nama yang dinilai erat kaitannya dalam kasus ini. 

Sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor Bandung, Kejari tetap tak merubah keputusannya, hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka








Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE