Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kejari Cianjur Limpahkan Berkas Perkara DG Ke Pengadilan Tipikor Bandung

Kejari Cianjur Limpahkan Berkas Perkara DG Ke Pengadilan Tipikor Bandung

Foto : Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri


CIANJUR.maharnews.com -  Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Diketahui, pada perkara tersebut, Kejari Cianjur sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, MIH yang berperan sebagai konsultan perencana, serta AM yang merupakan pihak penyedia pelaksanaan proyek. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan pada proses penyidikan bukan hanya menentukan bukti, tapi ada proses dan mekanisme. Pertama, dilakukan penelitian atas penyidikan itu untuk memastikan pemenuhan syarat formil, materiil, dan unsur-unsur lainnya.

Setelah jaksa meneliti atas berkas perkara dalam konteks penyidikan dan telah lengkap, selanjutnya naik ke tahap dua yang merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka," jelas Rabu 8 Oktober 2025.

Setelah tahapan itu selesai, kata Angga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur menyiapkan surat dakwaan sebagai kesimpulan berkas perkara dan dinyatakan memenuhi syarat. 

Kami sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, Sekarang kami menunggu penetapan jadwal agenda sidang dari Hakim Tipikor untuk segera dilakukan pembuktiannya," ungkapnya. 

Angga menegaskan, tim JPU Kejari Cianjur sudah siap menghadapi agenda persidangan nanti. Sebab, sidang menjadi pembuktian terhadap fakta-fakta yang telah dilakukan selama penyidikan.

Pembuktiannya nanti di persidangan. Apakah nanti ada pengembangan-pengembangan lain yang misalnya di tahap penyidikan tak terungkap," tandas Angga.

Proyek PJU di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur bersumber dari bantuan Pemprov Jabar tahun anggaran 2023. Nilai pengadaannya mencapai sebesar Rp40 miliar.

"Keterangan tersangka itu bukan menjadi alat bukti. Tapi keterangan terdakwa di persidangan, berarti ada bukti baru, fakta baru. Korupsi itu bukan hanya memperkaya diri sendiri. Memperkaya orang lain pun itu korupsi," pungkasnya.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE