Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Jaksa Hadirkan Direktur PTPN di Sidang Kasus Korupsi Pengembangan Agro Edu Wisata

Jaksa Hadirkan Direktur PTPN di Sidang Kasus Korupsi Pengembangan Agro Edu Wisata

Foto : Direktur PTPN VIIi Didik Prasetyo menggunakan batik lengan panjang diambil sumpah sebagai saksi bersama tiga saksi lainnya di sidang lanjutan kasus korupsi pengembangan Agro Edu Wisata di PN Bandung, Senin 19 Mei 2025.


BANDUNG.Maharnews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengahdirkan Direktur PTPN VIII Didik Prasetyo di sidang lanjutan kasus korupsi kegiatan pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur, Senin 19 Mei 2025. 

Hadir di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Didik tampak mengenakan pakaian batik berlengan panjang. 

Sebelumnya, Hakim Ketua persidangan kasus dugaan korupsi 

Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Direktur PT Perkebunan Nusantara VIII. 

Permintaan hakim mengahdirkan pucuk pimpinan PTPN VIII itu menyusul ketidakjelasan jawaban yang disampaikan dua orang saksi dari PTPN VIII saat persidangan, terkait Perjanjian Kerjasama Antara PTPN VIII dan CV Taruna Agro Lestari tentang Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Agro Edu Wisata “SKYWALK VIEW CIANJUR Di Kebun Gedeh PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII. 

Bahkan hakim dengan tegas meminta jaksa menjemput paksa yang bersangkutan, setelah mendengar keterangan jaksa yang mengaku sudah berupaya menghadirkan sang direktur sebagai saksi. 

"Kapan dipanggil?, dikiranya ini tidak penting ya. Saya minta jaksa memanggil lagi, kalau nga jemput paksa saja,"tegas Hakim Gunawan Tri Budiono saat sidang lanjutan yang digelar di ruang Kusumahtmadja Pengadilan Negeri Bandung, Jumat 16 Mei 2025. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE