Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Jaksa Tersangkakan 7 Orang Korupsi Proyek Pengadaan PJU, Termasuk Kepala Dinas Aktif dan Kabid Lalin

Jaksa Tersangkakan 7 Orang Korupsi Proyek Pengadaan PJU, Termasuk Kepala Dinas Aktif dan Kabid Lalin

Foto : Kadishub Kerinci dan enam orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh . (Net)


Maharnews.com- Seorang Kepala Dinas (Kadis) yang masih aktif menjabat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

HC yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh bersama Kepala Bidang Lalu Lintas dan lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU)  di Dishub Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, menyampaikan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 3 Juli 2025.

la menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Februari 2025 dan dilanjutkan dengan proses penyidikan intensif.

"Proyek PJU tersebut awalnya dianggarkan sebesar 3 miliar rupiah melalui DPA murni, lalu mendapat tambahan 2 miliar rupiah dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari 5 miliar rupiah. Namun, berdasarkan hasil sejumlah pemeriksaan, ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya," tegas Sukma sebagaimana dikutip dari laman media berbkabar.id

Salah satu pelanggaran mencolok, adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 bagian, yang kemudian dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Padahal, sesuai ketentuan, pengadaan tersebut seharusnya dilaksanakan melalui proses pelelangan terbuka.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ;

1. HC Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

- 2. NE Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

3. F - Direktur PT WTM

4. AN Direktur CV TAP -

5. SM Direktur CV GAW -

6. G-Direktur CV BS

7. J Direktur CV AK

Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) proses hukum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE