Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

PJU: Proyek Jebakan Uang

PJU: Proyek Jebakan Uang

Foto : Ilustrasi Mahar


CIANJUR.Maharnews.com- Diatas kertas, proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur terlihat indah: anggaran fantastis, rencana mulia, dan janji jalanan yang terang benderang.

Tapi di lapangan, yang nyata justru gelap gulita. Bukan karena matahari tenggelam, melainkan karena dana penerangannya ikut tenggelam dalam gelapnya praktik korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menggeledah kantor Dinas Perhubungan, menyita ratusan dokumen, dan memeriksa puluhan orang terkait dugaan korupsi proyek PJU senilai Rp40 miliar.

Tapi publik tak bisa terus disuguhi wacana dan kata “masih dalam penyidikan.” Waktunya hukum berbicara tegas: tetapkan tersangka.

Pasal-Pasal yang Tak Boleh Padam

Dalam kacamata hukum, Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP cukup jelas: bila ada dua alat bukti yang sah, maka penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 mempertegas bahwa dua alat bukti saja cukup, tak perlu menunggu keajaiban.

Dalam kasus ini, ratusan dokumen sudah disita, saksi sudah puluhan orang, dan Kejari sendiri menyatakan "pasti ada tersangka." Lalu apa yang ditunggu? Hari Senin? Ramalan cuaca? Atau suasana politik yang lebih sejuk?

Jalanan Gelap, Etika Juga Redup

Lebih dari sekadar pelanggaran anggaran, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.

Di daerah-daerah pelosok Cianjur, masyarakat masih berkendara di jalanan yang gelap.

Bukan hanya rawan kecelakaan, tapi juga jadi ladang subur kejahatan. Lampu jalan yang tak menyala bukan sekadar soal infrastruktur, tapi soal hak hidup aman dan bermartabat.

Sementara itu, di balik meja-meja rapat, ada yang mungkin sedang menghitung hasil “fee proyek”, menyusun skenario pelarian, atau lebih parah: berpura-pura tak tahu-menahu.

Jangan Biarkan Proyek Ini Jadi "Jebakan Batman"

Jika Kejari lambat menetapkan tersangka, kita patut khawatir bahwa PJU ini bukan sekadar proyek penerangan, tapi jebakan uang, jebakan impunitas, jebakan sistem pengadaan yang busuk.

Sebuah proyek yang dari awal memang dirancang bukan untuk menerangi jalan, tapi untuk memperkaya segelintir orang dalam gelap.

Harapan kita satu: hukum jangan padam seperti lampu jalannya. Kejari Cianjur harus segera bertindak tegas, transparan, dan menyeluruh. Tidak boleh ada “sparing partner” atau aktor yang dilindungi.

Korupsi harus dihukum, bukan dinegosiasikan. Karena dalam demokrasi yang sehat, terang benderang itu bukan hanya soal lampu jalan, tapi juga soal keadilan dan kebenaran yang menyala.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE