Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

JPU Keukeuh Terdakwa Memenuhi Unsur, Kuasa Hukum Siap Hadirkan Saksi Ahli

JPU Keukeuh Terdakwa Memenuhi Unsur, Kuasa Hukum Siap Hadirkan Saksi Ahli

Foto : Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan (doc)


Cianjur-Maharnews.com -Sidang lanjutan dengan terdakwa RM- Cs yang berlansung di rungan Cakra Pengadilan Negri (PN) Cianjur, pada Kamis (12/9/2019) kemarin menjadi tontonan yang menarik, lantaran empat (4) terdakwa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati empat terdakwa tersebut menolak dakwaan (JPU) Selamat Santoso pihaknya meyakini bahwa dakwaan yang didakwakan kepada Empat terdakwa sudah memenuhi unsur.

"Sudah memenuhi unsur kami rasa, nanti lihat pertimbangannya seperti apa dan keputusannya kita tunggu," Ujarnya JPU saat diwawancarai usai sidang diruangan Cakra.

Sementara kuasa hukum terdakwa Karnaen, SH merasa bahwa dakwaan JPU yang didakwakan terhadap kliennya tidak sesuai materil yang di dakwakan.

Menurutnya," Fakta yang sebenarnya bahwa memang ke empat terdakwa ini, memang kalau secara hukum, klien kita tidak pernah menikmati, apalagi terlibat.

"Inikan jelas Mustajab latif kuncinya, kami meyakinkan. Makanya kami akan menghadirkan saksi yang meringankan, rencananya minggu depan termasuk saksi ahli, ahli bahasa, sama ahli hukum pidana. Kita akan kupas jelas apa yang di dakwakan Jaksa itu tidak benar,"Tukas Karnaen.(NN/Wan).

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE