ML "KPK Gadungan" Diputuskan Bersalah dengan Hukuman Satu Tahun Enam Bulan

CIANJUR. Maharnews.com - Mustadjab Latif (ML) yang namanya sempat tenar karena adanya kasus KPK gadungan di Kabupaten Cianjur, akhirnya diputuskan bersalah oleh hakim. ML dihukum dengan kurungan selama satu tahun enam bulan pada pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (20/8/2019).
Humas PN, Erlina mengatakan sidang putusan ML telah dilaksanakan. ML dinyatakan bersalah dengan kurungan 1 tahun enam bulan.
"Sudah dilaksanakan putusannya kemarin (Selasa, 20/8/2019, red)," ucapnya saat ditemui seusai sidang, Rabu (21/8/2019).
Erlina yang juga menjadi hakim anggota dalam sidang ML menerangkan pasal yang jelas terbukti dalam persidangan adalah pasal penipuan. Meskipun dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih fokus pada pasal pemerasan.
"Hasil pertimbangan majelis hakim, pasal 378 yang dikenakan yaitu penipuan," terangnya.
Informasi dihimpun maharnews, meski telah diputuskan bersalah tetapi kuasa hukum ML masih pikir-pikir. Menurut aturan yang berlaku, ML memiliki waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau menolak dan melakukan banding.
Sebelumnya, ML ramai diberitakan ditangkap oleh KPK karena mengaku sebagai anggota lembaga anti rasuah. Alhasil, ramai pemberitaan baik daerah atau nasional yang melabeli ML sebagai KPK gadungan.
Istilah KPK gadungan mulai tersebar di masyarakat, namun fakta persidangan berdasarkan seluruh saksi yang dihadirkan tak pernah terungkap bahwa ML pernah mengaku sebagai anggota KPK. Hanya mengaku memiliki jaringan di lembaga anti rasuah.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Mustadjab Latif (ML) dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur.
Jaksa meyakini terdakwa Mustadjab terbukti telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun 6 bulan pidana penjara kepada terdakwa Mustadjab Latif, " kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (23/7/2019).
Ditemui seusai sidang, tim pengacara terdakwa mengatakan pasal yang dikenakan jaksa terhadap terdakwa yaitu pasal 368 ayat 1, pemerasan dan pengancaman.
"Kalau ancaman maksimalnya sih 9 tahun,"ujar Nico poltak sihombing. (wan)
- Ada "Penampakan" di Perayaan HJC, Tauco Namanya
- Upacara Peringatan Hut RI ke 74 Tahun 2019, Kecamatan Bojongpicung Berlangsung Meriah
- Satu Unit Rumah Warga Ambruk di Cianjur, Terdampak Gempa Sumur Banten
- Akankah IRM Dituntut 20 Tahun
- Jaksa Tuntut ML 2 Tahun 6 Bulan
- KPU Cianjur Tetapkan Jumlah Kursi Partai Politik dan Calon Legislatif Terpilih
- 6 Tahun Bekerja di Malaysia PMI Asal Cianjur Meninggal