Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Toyib Hadiri Sidang Paripurna, Plt. Bupati Tak Kunjung Datang Hingga Ibarat Saksi Korban Pemerkosaan

Toyib Hadiri Sidang Paripurna, Plt. Bupati Tak Kunjung Datang Hingga Ibarat Saksi Korban Pemerkosaan

Foto : Suasana sidang RM, dengan saksi Mustadjab Latip di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (3/9/2019). (nn)



CIANJUR. Maharnews.com - Kembali Plt. Cianjur, Herman Suherman tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (3/9/2019). Padahal, jadwal sidang sudah sesuai permintaan kuasa hukumnya, tetapi orang nomor satu di Cianjur itu, tak kunjung datang hingga sidang selesai.

Informasi yang dihimpun maharnews, meski Herman tak hadir dalam sidang dengan terdakwa Ridwan Mubarok (RM), tetapi Toyib dengan nama lengkap Budhi Rahayu Toyib yang menjabat Asisten Administrasi, Sekretariat Daerah, hadir dalam sidang paripurna di gedung wakil rakyat. Alasan ketidakhadiran Herman masih dalam rangka menjalankan tugas negara.

Kuasa hukum Plt. Bupati, Yudi Junadi tak menerima jika kliennya dikatakan mangkir. Menurutnya, tidak ada istilah mangkir dalam hukum, mangkir itu jika tiga kali panggilan ketidakhadirannya tidak ada pemberitahuan.

"Meni te salah, namina (kalau tidak salah namanya, bahasa Sunda, red) alpha. Tetapi kalau ada pemberitahuan itu tidak mangkir," terangnya.

Yudi menegaskan kliennya akan hadir sesuai jadwal. Ketidakhadiran kliennya selalu disertai surat pemberitahuan, bahkan pada terdakwa Mustadjab Latip (ML) kliennya hadir, sehingga tidak ada kata mangkir.

Yudi yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PDAM Cianjur memastikan bahwa kliennya di persidangan berstatus sebagai saksi korban. Bahkan ia mengibaratkan bagaimana jika saksi korban merupakan korban kasus pemerkosaan yang rumahnya jauh, di gunung.

"Sekarang terdakwanya ada lima, apakah saksi korban harus hadir di lima-limanya?," pungkasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selamet Santoso menuturkan sesuai permintaan kuasa hukumnya meminta waktu, karena sedang ada kegiatan.

"Berdasarkan surat yang dibuat, besok (Rabu, 4/9/2019) akan hadir," tuturnya.

Ditanya jika Plt. Bupati tak juga hadir, Selamet menegaskan tadi sudah dijelaskan di persidangan, telah dimohonkan ke majelis hakim.

"Dimohonkan ke majelis hakim tadi untuk meminta permohonan penetapan jemput paksa," ucapnya.

Sementara, Kuasa hukum RM, Karnaen mempertanyakan ketidakhadiran Plt. Bupati, meski jadwal sidang telah disesuaikan permintaan saksi korban. Ia juga menyayangkan hal itu, karena seorang Plt. Bupati dipanggil tidak hadir.

"Ini bisa menjadi potret buram penegakkan hukum di Cianjur. Kalau tidak hadir lagi, besok (Rabu, 4/9/2019) penetapan pengadilan negeri, upaya paksa. Itu harus," tegasnya. (wan/nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE