Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pejabat KCD VI Jabar Diduga Miliki Sekolah Swasta, CAI : Konflik Kepentingan Terbuka

Pejabat KCD VI Jabar Diduga Miliki Sekolah Swasta, CAI : Konflik Kepentingan Terbuka

Foto : CAI saat beraufiensi


CIANJUR.maharnews.com — Cianjur Aktivis Independen (CAI) menyoroti dugaan pelanggaran berat seorang pejabat aktif Kantor Cabang Dinas (KCD) VI Provinsi Jawa Barat diduga memiliki dan mengelola lembaga pendidikan swasta.

Posisi ini memungkinkannya menetapkan kebijakan, mengatur izin, anggaran, PPDB, hingga penempatan guru sekaligus berpotensi menguntungkan sekolah miliknya sendiri. 

"Konflik kepentingan sangat nyata. Jika pejabat berwenang sekaligus memiliki sekolah, semua kebijakan bisa menguntungkan dirinya. Ini tidak dapat dibenarkan," tegas Koordinator CAI, Cepy Setiawan kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2026.

Cepy menegaskan, jika hal ini terbukti menyalahgunakan wewenang, oknum tersebut terancam pidana berdasarkan Pasal 3 UU 31/1999 Juncto UU 20/2001 (Tipikor) dan Pasal 604 KUHP Baru: Penjara 2–20 tahun atau seumur hidup serta denda besar.
 
"Potensi kecurangan, mempermudah izin sekolah sendiri, mempersulit pesaing, mengarahkan siswa PPDB ke sekolah miliknya, memprioritaskan bantuan dan anggaran ke yayasan sendiri, dan menempatkan guru ASN berprestasi secara tidak adil," ujarnya.

Sementara sekolah swasta yang disebut CAI milik pejabat tersebut adalah SMK Referencia Aurora - NPSN: 69840933, Jl. Somadiwangsa No.1, Desa Simpang, Kec. Takokak, Cianjur.

Dugaan pelanggaran lain yang disorot CAI bahwa Pejabat setingkat Eselon III tersebut diduga tidak melaporkan LHKPN, padahal merupakan kewajiban transparansi pejabat publik.
 
"Pendidikan bukan ladang bisnis pejabat! Kami mendesak Gubernur Jawa Barat segera periksa dan tindak tegas oknum tersebut. Jangan biarkan wewenang negara dijadikan alat pencetak keuntungan pribadi." pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE