Kasus Caleg NasDem Dilimpahkan ke Kejari Cianjur

Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang di lakukan salah seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Hal tersebut disampaikan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur dalam siaran persnya.
Hadi Dzikri Nur mengatakan, berkas perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pembagian paket sembako yang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Nasdem berinisial AA telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Jumat (7/12/2018).
Sebelumnya lanjut Hadi, penyidik kepolisian mengatakan bahwa berkas AA telah lengkap dan telah melalui gelar perkara, verifikasi bukti otentik, dan meminta keterangan saksi.
"Terhadap perkara tersebut Jaksa memiliki waktu 3 hari untuk meneliti berkas perkara apakah sudah lengkap atau ada yang harus dilengkapi,"ujarnya.
Hadi menjelaskan, dalam prosesnya penyidik mengatakan AA dinilai melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 523 ayat (1) ttg Setiap pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. (Nuk)
- Perekrutan Honorer Resmi Dilarang, Pembayar "Pelicin" Minta Uang Kembali
- Misteri Uraian Pekerjaan dan Subnilai Bergesernya Tugu Lampu Gentur
- Proyek Bundaran Tugu Gentur, Janggalnya Kelewatan
- Komisi III DPRD Cianjur Sidak Proyek Jalan di Dua Kecamatan
- Korban Dugaan Malpraktik Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Tolak Otopsi
- Pemkot Evaluasi Penggunaan Lahan Samping Kejari Kota Bogor
- KPU Kota Bogor Diduga Rugikan Negara, Kejari Lakukan Pendalaman