Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kasus PHK Jamal PT. Rengganis, Buka Ruang DPRD Sidak Tenaga Kerja Asing

Kasus PHK Jamal PT. Rengganis, Buka Ruang DPRD Sidak Tenaga Kerja Asing

Foto : Wakil Ketua Komisi IV Sapturo Muhtar


CIANJUR- MaharNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur menegaskan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu sangat disayangkan.

Hal tersebut di ungkapkan Sapturo Muhtar, wakil ketua Komisi IV Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), usai menggelar kegiatan Audensi dengan Ormas PPMI, Jumat 22/3/2019.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Saudara Jamal yang dilakukan oleh pihak perusahaan, itu sangat disayangkan. Bukan hanya banyak tenaga kerja yang mau.

"Tapi proses PHK, pihak perusahaan harus melihat Jamal disamping dia karyawan, Jamal juga sebagai aktivis Palang Merah Indonesia (PMI) jadi relawan bencana.

"Pihak perusahaan harus melihat itu" sambung Sapturo.

Yang kedua, bahwa Jamal cuma berharap di pekerjakan kembali oleh perusaahaan PT. Rengganis dan Jamal berjanji akan merubah sikapnya.
 
Jadi Jamal mengabdi di relawan itu tidak berubah.

"Artinya Jamal harus jadi aset perusahaan tapi dia sebagai relawan, yang sewaktu- waktu diperlukan harus di izinkan. Jadi menurut saya, tinggal mengurangi ego dari pihak perusahaan.

Bagaiman Saya ada di pihak Jamal, pihak perusahaan tidak semata-mata melihat Jamal secara pribadi. Perusahaan harus melihat bahwa Jamal sebagai aset membawa nama baiki perusahaan dimana dia sebagai relawan yang membantu korban bencana,"ujarnya.

Politisi partai Golkar ini juga menegaskan, Disamping kasus PHK Jamal, ini akan membuka ruang sidak, tentang tenaga kerja asing (TKA), karena ini menjadi konsen perhatian dari komisi IV dan anggota dewan yang lainnya.

Kerena mengapa, Tenaga Kerja Asing ini ada Undang-Undang (UUD) dan Peraturan Daerahnya, tentang izin menggunakan tenaga asing.

"Dari jumlah ini, itu harus berkontribusi 1200 Dolar pertahun, jadi 100 Dolar perbulah. Kalau itu tenaga asing, segi pemasukan maka jadi konsev semua anggota dewan, khususnya komisi IV.

Nanti kami akan sidak dengan Dinas Perizinan, ke kepihak perusahaan, untuk mengetahui benar tidaknya, Informasi banyaknya (TKA) yang ileggal. Artinya, dia bekerja disitu, Tapi dia diakui juga tenaga kerja dimana,"ungkapnya.

"Sehingga tidak masuk ke APBD dan tidak masuk ke Pendapatan Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur"Sambung Sapturo. Yang kedua, kami akan coba berusaha berkomunikasi dengan pihak management. Agar budaya lokal itu di biasakan, jangan sampai dia terbiasa dengan budayanya sendiri.

Cianjur punya budaya tersendiri, Jangan dia merasa tenaga asing (TKA) di Managemet, kemudian dia se-enaknya memperlakukan ketidak wajaran terhadap Tenaga Kerja yang ada di kita. Ini juga harus tanggung jawab pihak managemet memperkerjakan tenaga asing, bukan hanya sekilnya aja yang harus syarat.

"Tapi moril kebiasaan orang sini juga, ngomong harus bahasa indonesia, Kepribadian-kepribadian harus di pelajari, sopan santun yang. Apa bila ternyata tenaga asing banyak di kelabuhi oleh pihak perusahaan. Akan saya usulkan agar izinnya ditinjau kembali,"tutup Sapturo. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE