Polemik PHK Karyawan PT. Rengganis, Disoal PPMI
DPRD Siap Turun Tangan
Foto : Suasan Audensi di Ruangan Kantor DPRD Cianjur
CIANJUR -MaharNews.com - Puluhan massa perwakilan buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melakukan Audensi di kantor DPRD Cianjur.
Kegiatan Audensi berlangsung di ruangan lantai II DPRD dengan di hadiri perwakilan perusahaan PT. Pou Yuen, Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertran) PT. Rengganis, jumat 22/3/2019.
Dalam Audensinya mereka menuntut keadilan terkait pengusutan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT. Rengganis terhadap karyawan.
Mereka menilai PHK terhadap Jamal Karyawan PT. Rengganis disinyalir melabrak aturan Perundang-Undangan. Karena yang bersangkutan di samping sebagai karyawan PT. Rengganis, dia juga sebagai anggota relawan Palang Merah Indonesia (PMI).
Dia dipanggil negara untuk membantu bencana alam di donggala. Namun setelah saudara Jamal pulang dari tugas sebagai relawan, Pihak perusahaan PT. Rengganis memutuskan hubungan kerja (PKH).
Presiden PPMI Daeng Wahidin usai melakukan Audensi, kepada awak media menyampaikan. Sebagai warga negara republik indonesia, dan sebagai bukti bela negara, Pasal 27 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007.
Apa yang dilakukan Jamal ini, merupakan bentuk bela negara (BN).
"Jika tuntutan kami, yakni Sdr Jamal tidak di pekerjakan lagi. Maka kami akan menuntut secara hukum, baik perdata maupun pidana. Kami akan membuka laporan di Masbes Polri atau di Polda Jabar,"tegasnya.
PT. Rengganis selaku partner di bidang medis PT. Pou Yeun melalui kuasa hukumnya mengatakan, kita diminta untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Sesuai dengan ketentuan, dan untuk kedepannya kita mengikuti saja, tuntutan dari saudara Jamal seperti apa,"tandasnya.
Sementara perwakilan perusahaan PT. Pou Yuen menolak untuk di wawancarai awak media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui wakil ketua komisi IV Sapturo menegaskan, Pemutusan hubungan kerja itu sangat disayangkan.
Bukan hanya banyak tenaga kerja yang mau, tapi prosesnya. Tapi kalau dilihat Jamal tidak sendiri, tapi dia juga harus dilihat dia itu sebagai aktivis Palang Merah Indonesia (PMI) jadi relawan bencana, pihak perusahaan harus melihat itu.
"Yang kedua bahwa Jamal berharap di pekerjakan kembali, karena Jamal mau merubah sikapnya,"ujarnya.
Jadi Jamal mengabdi di relawan, itu tidak berubah. Artinya Jamal harus jadi aset perusahaan tapi dia sebagai relawan, yang sewaktu- waktu diperlukan harus di izinkan,"sambung Sapturo.
"Jadi menurut saya, tinggal mengurangi ego dari pihak perusahaan,"pungkasnya. (NN)
- Polemik PKH di Tatar Santri
- Limbah PT. Duta Prima Eksarana Diduga Cemari Lingkungan
- Rasionalisasi Karyawan RSUD Pagelaran Akhirnya Dikaji Ulang
- Kapolres, Kajari Cianjur Kompak Tunggu Laporan Resmi Soal Indikasi Pungli PTSL dan Pemotongan Bantua
- Program PTSL di Desa Bunisari Syarat Pungli
- Polemik Kosongnya Blangko e-KTP
- "Penyakit" Menahun, Polemik Doble Job Pendamping PKH Perlu Tindakan Tegas