Kejari Cianjur Siap Hadapi Praperadilan Dadan Ginanjar, Kasi Intel : Ini Pertandingan Kita !!

CIANJUR.Maharnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur tanggapi ajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Dadan Ginanjar, terkait kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp8 miliar lebih.
Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri mempersilahkan Dadan Ginanjar mengajukan praperadilan karena merupakan haknya sebagai tersangka.
"Kalau itu pilihannya silahkan, Itu adalah hak tersangka,"ujar Angga saat dihubungi Maharnews.com, Selasa 29 Juli 2025.
Angga menegaskan dalam konteks formil kejari sudah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Karena ini pertandingan kita, lapangan kita. Sikap kita, menyatakan siap menghadapinya,"tegasnya.
Adapun dugaan kejanggalan yang disampaikan pengacara Dadan Ginanjar kata dia, akan dijawab dalam proses praperadilan.
- Ditersangkakan, DG Praperadilankan Kejaksaan, Marwah Dipertaruhkan
- Bertahun Tahun Menghilang, Kuda Kosong Kembali Terpajang dan Lebih Liar
- Nyanyian DG Dinanti, Siapa Cemas!!
- Pelantikan Pengurus DPD Nasdem Cianjur bersifat Tertutup, Onnie : Punya Target!!
- Restorasi Melambung Ditengah Suasana Berkabung
- Selamat Jalan Pak !
- Jangan Berhenti di Dua Tersangka, Bongkar Semua yang Terlibat!