Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Ketua Tim Nawacita Presiden RI Soroti Penegakan Hukum Penambangan Galian C Ilegal di ..

Ketua Tim Nawacita Presiden RI Soroti Penegakan Hukum Penambangan Galian C Ilegal di ..

PROBOLINGGO.Maharnews.com- Tim Nawacita Presiden RI Ir.H. Joko Widodo menyambangi Kabupaten Probolinggo, tepatnya ke kawasan Gunung Bentar Desa Curah Sawuh Kecamatan Gending, Selasa (14/3/2023). 

Kedatangan tim bentukan keluarga orang nomor satu di Republik Indonesia itu dalam rangka memenuhi undangan dari  Relawan Nusantara Bersatu bersama tokoh pemuda/masyarakat yang tergabung dalam organisasi massa Pemuda Pancasila. 

Disamping memenuhi undangan, Ketua Tim Nawacita Ruri Jumar Saef yang mewakili Joko Daryanto -adik Presiden Jokowi, menyerap keluhan dan harapan dari tokoh pemuda dan masyarakat di Kabupaten Probolinggo. 

Pada kesempatan itu Ruri mendengar langsung keluhan dan harapan masyarakat setempat yang diwakili salah seorang tokohnya bernama Harris. 

Ia mengungkapkan ada beberapa hal yang dilihat dan didengar dari penyampaiaan masyarakat mengenai adanya kegiatan liar penambangan galian C yang di lakukan tanpa Izin di lahan milik Negara yang telah di lakukan selama beberapa bulan di kawasan Gunung Bentar hingga saat ini.

"Pemanfaatan lahan Perhutani oleh beberapa perusahaan perkebunan tanpa izin, dan pembangunan Baching Plan milik 4 Perusahaan di kawasan Desa Karang Branti kec Panjarakan. Hal ini tentu sangatlah merugikan masyarakat,"kata Ruri.


Terkait permasalahan tidak adanya izin operasi dan pembangunan Baching Plan oleh PT MJB dan PT RJ, salah seorang tokoh masyarakat setempat mengaku sudah melayangkan protes bahkan menyampaikan kepada pimpinan daerah baik Bupati ataupun Sekda kab/kota Probolinggo.

"Tapi kami tidak melihat adanya upaya dan tindakan peneggakan hukum terhadap pelanggar Izin tersebut dari kab/kota Probolinggo,"ucap Harris kepada Ruri.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Nawacita Presiden RI ini berjanji akan mendorong dan mengawal penuh bersama tokoh pemuda dan masyarakat dalam penenggakan Hukum di wilayah Indonesia khususnya Kab/kota Probolinggo yang wilayah hukum nya masuk dalam Polda Jawa Timur. 

Menurutnya, jika dilihat dari padangan mata memang perlu tindakan tegas dan terukur dalam melakukan penindakan terhadap pelaku/perusahaan yang telah melakukan galian C tanpa Izin yang menjadikan karusakan yang luar biasa hancurnya lahan milik Negara Republik Indonesia.

"Mendirikan dan melakukan pembangunan tanpa Izin OP dari pemerintah setempat pun perlu dilakukan tindakan tegas karena hal tersebut sangatlah merugikan negara dan masyarakat," tegas Ruri yang menduga adanya kemungkinan permainan dengan oknum Pejabat di daerah mengenai hal tersebut.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE