Brakkk !! Tiga Mobdin Pejabat Cianjur Labrak...
CIANJUR.Maharnews.com- Penggunaan tiga unit Mobil Dinas (Mobdin) tunggangan Asisten Daerah (Asda) Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur ternyata melabrak aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Aturan yang dilabrak yaitu Permenkeu no 76 /PMK .06 / 2015 tentang standar barang dan kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.
Insiden labrak aturan ini sudah berlangsung lama. Pasalnya, pengadaan tiga unit kendaraan dengan tipe Mitsubishi Pajero Sport Exceed itu diluncurkan awal tahun 2022 lalu.
Informasi pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) nama paketnya berjudul pengadaan kendaraan dinas/operasional untuk satuan kerja Sekretariat Daerah. Dengan nilai pagu Rp 1.800.000.000 untuk 3 unit SUV 4×2.
Berikut spesifikasinya ;
- Ini Jumlah Agen dan Pangkalan Gas Subsidi Cianjur
- Tender Selesai, Pemenang Berkontrak Belum Ditayangkan, Lupa atau Ada Permainankah?
- Pebasket IBL dan MAI Bangun Shelter Pengungsi Gempa Cianjur
- HPN 2023, PWI Bareng Polres Cianjur Baksos di Lokasi Gempa Bumi
- Banyak Klinik Dokter di Cianjur Diduga Ilegal, Ini Sebabnya
- Kasus Oknum Kades, Inspektur Irda Dipanggil Polisi
- Oknum ASN di Cianjur Dipanggil Bawaslu, Diduga Terlibat Kampanye