Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Brakkk !! Tiga Mobdin Pejabat Cianjur Labrak...

Brakkk !! Tiga Mobdin Pejabat Cianjur Labrak...

CIANJUR.Maharnews.com- Penggunaan tiga unit Mobil Dinas (Mobdin) tunggangan Asisten Daerah (Asda) Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur ternyata melabrak aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Aturan yang dilabrak yaitu Permenkeu no 76 /PMK .06 / 2015 tentang standar barang dan kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.

Insiden labrak aturan ini sudah berlangsung lama. Pasalnya, pengadaan tiga unit kendaraan dengan tipe Mitsubishi Pajero Sport Exceed itu diluncurkan awal tahun 2022 lalu.

Informasi pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) nama paketnya berjudul pengadaan kendaraan dinas/operasional untuk satuan kerja Sekretariat Daerah. Dengan nilai pagu Rp 1.800.000.000 untuk 3 unit SUV 4×2.

Berikut spesifikasinya ;







Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE