KIPP Minta Bawaslu Cianjur Transparan Tangani Kasus PP

Foto : Ilustrasi
Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat meminta sejumlah kasus pelanggaran pemilu yang tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur diproses secara transparan.
"Kita minta pelanggaran pemilu (PP) yang sedang ditangani bawaslu Cianjur diproses secara transparan dan disampaikan kepada publik. Baik itu PP yang sifatnya laporan dari masyarakat ataupun temuan langsung tim bawaslu,"tegas Ketua KIPP Jabar, Irhan Ari Muhammad kepada Maharnews, Minggu (25/11/2018).
Menurutnya, transparansi mutlak dilakukan lembaga penyelengara pemilu, baik itu KPU ataupun Bawaslu. Khusus untuk bawaslu, penanganan kasus PP secara transparan bisa meningkatkan kredibilitas bawaslu selaku lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan pemilu agar bersih, jujur dan adil.
"Jangan cuma masyarakat yang jadi objek, tapi internal lembaga juga harus clear. Jangan sampai virus politik uang menjalar juga ke lembaga, kalau sampai terjadi bisa berabe dong pelaksanaan Pemilu nanti,"ucapnya.
Irhan mengungkapkan, berdasarkan laporan tim KIPP di wilayah Kabupaten Cianjur, sebanyak 6 kasus PP saat ini tengah ditangani bawaslu Cianjur.
"Laporan tim, ada 6 kasus yang ditangani. Kasus yang terbaru yaitu soal dugaan PP yang dilakukan Caleg NasDem di Dapil 2,"ungkapnya.
Bawaslu Bungkam Soal Kronologis Kasus Ati Awie
Pemanggilan bawaslu terhadap Ati Awie, salah seorang calon legislatif (Caleg) dari partai Nasdem pada pekan lalu, menyisakan segudang pertanyaan dibenak publik Cianjur.
Salah satunya yaitu terkait kronologis penyebab Caleg berstatus istri Direktur RSUD Pagelaran itu sampai harus mendapat panggilan divisi penindakan bawaslu Cianjur.
Sayang, pihak bawaslu Cianjur saat dikonfirmasi soal kronologis kasus Ati Awie enggan memberikan penjelasan, dengan alasan kasus tersebut sudah masuk dalam materi.
"Ini sudah masuk dalam materi Kang, saya ga bisa komentar,"ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna kepada Maharnews, (21/11/2018).
Tatang menginformasikan bahwa untuk masalah ibu ati awi, hingga kini masih dalam proses kajian bawaslu, jadi masih belum ada kesimpulan.
Sebelumnya, Ati Awie calon legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Cianjur penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Kamis (15/11/2018). Caleg partai Nasdem tersebut diduga telah melakukan pelanggaran aturan pemilu.
Ketua Bawaslu Cianjur, Usep melalui Divisi hukum dan data, Asep Tandang membenarkan adanya panggilan tersebut. Panggilan didasarkan atas temuan Bawaslu Cianjur terkait dugaan pelanggaran aturan pemilu saat mengadakan acara bersama dengan warga di Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
"Pemanggilan kurang tepat kalau disebut pemeriksaan tetapi klarifikasi." ucapnya.
Asep menerangkan sebelum melakukan pemanggilan, sejumlah barang bukti berupa video atau gambar telah dikumpulkan. Bahkan sejumlah saksi telah dimintai klarifikasinya.
"Sesuai aturan pemilu, proses ini maksimal dapat dilaksanakan selama 7 plus 7 hari," terangnya.
Temuan ini, lanjut Asep belum dapat dikelompokkan dalam 'money' politik. Tetapi lebih tepatnya temuan awal adalah dugaan pemberian materi bentuk lainnya.
"Kita tunggu saja hasilnya nanti, apakah temuan itu terbukti atau tidak," tuturnya.
Sementara, Ati Awie saat dikonfirmasi menampik jika kedatangannya ke Bawaslu dalam rangka memenuhi panggilan. Dia mengaku kedatangannya ke kantor Bawaslu hanya sekadar keperluan mengobrol dengan jajaran lembaga pengawas pemilu tersebut. (Nuk)