Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Komisi B DPRD Cianjur, Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Tetang Dua Raperda Retribusi Daerah

Komisi B DPRD Cianjur, Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Tetang Dua Raperda Retribusi Daerah

Foto : Komisi B, DPRD Kabupaten Cianjur menggelar rapat kerja, agenda membahas tindaklanjut hasil evaluasi Gubernur, tentang dua keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda)


CIANJUR. Maharnews.com - Komisi B, DPRD Kabupaten Cianjur menggelar rapat kerja, agenda membahas tindaklanjut hasil evaluasi Gubernur, tentang dua keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi daerah, dan perubahan atas perda nomor 3 tahun 2013 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah.

"Kegiatan rapat tersebut, dengan melibatkan, Dinas perhubungan, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Prindustrian, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan KKP, serta bagian hukum sekda Kabupaten Cianjur," Ujar anggota Komisi B, Prasetyo Harsanto seusai kegiatan di Gedung DPRD Cianjur, Selasa (22/12/2020).

Ia mengatakan, dua raperda itu sendiri dibahas di bulan Januari 2020, dan baru mendapat tanggapan atau evaluasi dari gubernur di bulan November 2020, namun baru dibahas hari ini.

"Pembahasan evaluasi Gubernur terhadap dua keputusan raperda, diantaranya retribusi pelayanan parkir, retribusi pengujian pengendara bermotor, retribusi terminal, retribusi tempat parkir khusus dan retribusi ijin trayek," Imbuhnya.

Inti dari pembahasan kita tadi adalah agar pemungutan atau pengambilan retribusi dari objek retribusi itu lebih tertib. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan jauh lebih baik, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga diharapkan dapat lebih meningkat.

"Kemudian disitu juga kita mengatur tentang penjualan produk usaha daerah, mengingat saat ini dinas KKP memiliki dua unit usaha yaitu, satu adalah budidaya sapi potong, dan yang kedua adalah budidaya ikan air tawar, dan penjualannya tersebut, diatur didalam perda penjualan hasil daerah," kata Pras.

Politisi Partai Gerindra itu berharap, kedepan setelah kita memiliki BUMD diharapkan usaha tersebut, bisa di dilimpahkan kepada BUMD pertanian dan BUMD peternakan.

"Secara pribadi saya menyoroti tentang pendapatan asli daerah yang berasal dari retribusi, yang mana besar pajak daripada tiang untuk segera dibenahi, dan Jangan sampai kita mendapatkan retribusi, tetapi biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar," Ungkapnya.

Lebih lanjut Prasetyo Harsanto menegaskan, Dinas KKP agar hati-hati atau lebih profesional di dalam pengelolaan budidaya sapi potong dan ikan air tawar, serta retribusi daerah, yang terkait dengan perparkiran selama ini, dengan pengelola parkir di semua objek parkir. 

Dan mulai nanti setelah diperdakan titik-titik seperti pasar itu, akan di kelola oleh Diskoperdagin, dan mudah-mudahan dengan dikelola diskoperdagin pemerintah daerah tidak hanya sekedar memungut.

"Tetapi juga bisa memperbaiki tempat parkir agar masyarakat nyaman di dalam memarkir kendaraannya. Karena selama ini Dishub hanya bertugas memungut, tetapi pemeliharaan kualitas parkir tidak ada yang memperhatikan," Pungkasnya. (NN)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE