Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

KPU Siap Banding Jika Bawaslu Kabulkan Gugatan Ati Awie

KPU Siap Banding Jika Bawaslu Kabulkan Gugatan Ati Awie

Foto : Sidang Pembuktian Ajudikasi


CIANJUR MaharNews.com -Sidang ajudikasi lanjutan Sengketa Proses Pemilihan Umum calon legislatif  DPRD Cianjur dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang dicoret dari daftar DCT oleh komisi pemilihan umum (KPU) kembali digelar.

Sidang ajudikasi kedua yang digelar  (Bawaslu) dengan agenda pembuktian pokok perkara pemohon dan termohon, rabu 6/2/2019 pukul 14.00 WIB.

Sidang dipimpin ketua Majelis pemeriksa Asep Tandang Suparman, Majelis pemeriksa, Usep Zawari dan  Majelis pemeriksa Yuyun Yunadi.

Pantauan MaharNews.com ditempat persidangan, nampak kedua belah pihak termohon dan pemohon menyerahkan berkas pembuktian pokok perkara sengketa terhadap ketua Majelis pemeriksa.

Termohon Ati Awie calon legislatif partai NasDem yang dicoret dari daftar DCT diwakili kuasa hukum O Suhendra, sedangkan pihak KPU selaku pemohon diwakili Divisi Hukum Selly Nurdinah.

Tahapan pembuktian sidang ajudikasi  kali ini, pihak KPU mengajukan 18 bukti surat yang di ajukan kepada Majelis pemeriksa.

Majelis sidang usai merima berkas pembuktian pokok perkara dari kedua belah pihak, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada senin 11/2/2019 dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Ati Awie dengan setatus calon Legislatif yang dicoret komisi pemilihan umum (KPU) melalui kuasa hukumnya O Suhendra, sebelum sidang digelar kepada maharnews.com mengatakan, Jika permohonan kami tidak dikabulkan Majelis pemeriksa badan pengawas pemilu (Bawaslu) maka langkah selanjutnya akan menempuh banding ke PTUN,"katanya.

Pihak KPU tetap pada keputusanya sebagaimana yang diungkapkan Divisi Hukum Selly Nurdinah usai melaksanakan sidang ajudikasi.

Menurutnya, agenda sidang pembuktian ini, kami dari pihak pemohon mengajukan 18 surat pembuktian yang di ajukan kepada Majelis pemeriksa sidang Ajudikasi (Bawaslu) Kabupaten Cianjur,"ujarnya.

"Jika majelis pemeriksa menganulir putusan pencoretan tersebut, KPU akan melakukan upaya hukum banding,"tandasnya

"Kalau ada dimungkinkan upaya hukum lainnya dan misalkan Majelis perkara dalam hal ini (Bawaslu) memutus berbeda dengan keputusan kami, dan karena kami sudah melakukan permohonan arahan petunjuk kepada KPU RI, ada kemungkinan kalau memang di buka untuk upaya hukum lain, kita akan banding," Tegas Sally.

Sementara, ketua Majelis pemeriksa sidang Ajudikasi sengketa proses pemilihan umum Bawaslu, Asep Tandang Suparman mengatakan,

"Dalam sidang Ajudikasi tadi yang kita laksanakan dalam proses tersebut, baik itu dari Pemohon dan juga Termohon, telah menyampaikan bukti kepada Majelis, terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu,"jelasnya.

"Sebagaimana agenda sidang pembuktian, pemohon dan termohon memberikan bukti yang disampaikan kepada Majelis, dan kami selaku Majelis ajudikasi menanyakan kepada pihak pemohon dan termohon, apakah ada saksi dan juga ahli yang di ajukan dalam sidang, sambungnya.

"Sidang ajudikasi ini, pemohon dan termohon tidak ada saksi juga saksi ahli yang di sampaikan kepada Majelis sidang.

"Selanjutnya pada hari senin tanggal 11 pebruari 2019 kami bawaslu Kabupaten Cianjur, akan mengagendakan sidang Ajudikasi dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak pemohon dan termohon,"pungkasnya.

Terpisah pentolan aktivis Cianjur, Hendra Malik memberikan tanggapan serius terkait sidang ajudikasi tersebut, jelas Bawaslu sebagai badan penentu dari sengketa, harus jadi penentu pokok perkara yang tegas lugas dan adil"ujarnya.

"Karena jika Bawaslu tidak tegas dalam menangani sengketa ini, akan jadi sorotan publik bahkan reputasi yang selama ini dijalankan dengan baik, akan mendapatkan nilai buruk"tandasnya.(NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE