Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dicoret Dari DCT, Caleg NasDem Gugat Keputusan KPU

Dicoret Dari DCT, Caleg NasDem Gugat Keputusan KPU

Foto : Sidang Ajudikasi Ati Awie


CIANJUR MaharNews.com -Kasus pidana pemilu Ati awie, calon legislatif (Caleg) dari partai NasDem memasuki babak baru.

Setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Ati Awie divonis hukuman percobaan selama 6 bulan, kini istri dari Direktur RSUD Pagelaran itu kembali bergelut dengan rangkaian tahapan persidangan.

Bedanya, pada persidangan kali ini Ati berhadapan dengan pihak KPU. Ati yang tak terima dengan keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar tetap calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur, akhinya menggugat putusan lembaga penyelenggara tersebut ke Bawaslu.

Terkait ini Bawaslu sempat membuka ruang untuk proses mediasi, namun kedua belah pihak tak menemukan titik temu. Karena tidak adanya kesepakatan, gugatan Ati Awie pun akhirnya dilanjutkan ke tahap ajudikasi.

Pantauan Maharnews.com, sidang ajudikasi tahap pertama digelar Bawaslu, Senin (4/2/2019) di salah satu ruangan kantor Bawaslu Cianjur. Sidang dipimpin Hadi Dzikri Nur dihadiri para pihak bersengketa. Dari kubu Ati Awie di wakili tim pengacaranya, sedangkan pihak KPU diwakili Divisi Hukum Selly Nurdinah dan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Ridwan.

Pimpinan Sidang Ajudikasi, Hadi Dzikrinur menuturkan, sidang ajudikasi ini tindaklanjut atas permohonan Ibu Ati awie Caleg NasDem yang mengajukan gugatan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU yang mencoret Ati Awie dari daftar calon tetap DPRD Kabupaten Cianjur Dapil II dari Partai NasDem.

Sebelumnya ungkap Hadi, Bawaslu sudah melakukan mediasi keduabelah pihak, tapi  tidak ada kesepakatan. Untuk itu, hari ini  dilanjutkan ke tahapan sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan permohonan kemudian mendengar jawaban dari pihak termohon.

"Sidang selanjutnya agendanya pembuktian. Jadi nanti kita akan menguji kadar hukum dari pemohonan maupun jawaban termohon. Untuk penanganan sengketa ini kita diberi waktu menindaklanjuti selama 14 hari,"terangnya.

Kuasa Hukum pemohon, O Suhendar mengatakan, dalam Undang undang Nomor 7 tahun 2012  diberikan hak permohonan ke Bawaslu. Kalau memang nanti pihak Bawaslu berpendapat bahwa Surat Keputusan KPU itu memang tidak cermat, oleh Bawaslu bisa dibatalkan melalui sidang ajudikasi ini.

"Kalau diputuskan pihak Bawaslu, Ibu ati awie itu tidak perlu dicoret atau menerima gugatan kami. Maka putusan tersebut bisa dibatalkan melalui sidang ajudikasi ini,"ujarnya.

Kuasa hukum Ati awie berharap, Bawaslu bisa mengkoreksi putusan ketetapan KPU yang sangat merugikan kliennya.

"Kalaupun tidak kita minta yang seadil adilnya,"imbuhnya.

Sementara pihak KPU yang diwakili Divisi Hukum Selly Nurdinah dan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Ridwan, dalam sidang tersebut menyampaikan.

"Dalam poko perkara pemohon, pada angka VI poin pertama harapan 5 dan alasan permohon pada angka VII poin pertama harapan 6 adalah tidak beralasan secara hukum.

"Telah diketahui bersama bahwa pemohon adalah Calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari salah satu partai politik peserta Pemilu tahun 2019.

"Yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Cianjur yang diberikan putusan oleh Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Cianjur, sebagai terdakwa yang terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

" Sebagaimana dakwaan tunggal yaitu pasal 23 ayat 1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.(NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE