Ini Jawaban KPU Terkait Nasib Caleg NasDem AA Pasca Vonis Hakim

CIANJUR. Maharnews.com - Pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, nasib calon legislatif (caleg) dari partai NasDem, Ati Awie (AA) akhirnya terungkap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur memastikan AA gagal menjadi caleg.
Anggota KPU Divisi Hukum, Selly Nurdinah mengungkapkan keputusan caleg AA diperoleh setelah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat. Ia menceritakan kronologis adanya keputusan itu.
"Salinan keputusan pengadilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur diterima tanggal 3 januari," ungkapnya saat di kantor KPU, Kamis (10/1/2019).
Adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah inkracht, sambung Selly memang bisa menjadi landasan terkait nasib caleg AA. Tetapi sebagai lembaga yang memiliki hirarki, KPU Cianjur meminta arahan dari KPU Provinsi per tanggal 4 Januari 2019.
"Kebetulan saat itu di KPU Provinsi seluruh komisioner lengkap mungkin karena ada agenda rapat pleno, surat dari KPU akhirnya dibahas di rapat itu, tetapi belum ada keputusan dan kami diperintahkan untuk kembali dulu dan menunggu keputusan," ucapnya.
Selly memprediksi kemungkinan surat dari KPU Cianjur diteruskan ke KPU Pusat. Setelah beberapa hari menunggu, pertanggal 9 Januari 2019 ada surat edaran dari KPU Pusat.
"Surat edaran itu perihalnya tentang calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan daftar calon tetap (DCT). Subtansinya dalam surat itu memberikan jawaban jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka caleg akan dicoret," terangnya.
Namun, menurut Selly itu aspek hukum, tetapi untuk aspek teknis terkait pelaksanaannya, ada prosedurnya. Tatacara pencoretannya, akan dibuatkan berita acara yang isinya merubah perubahan Surat Keputusan terkait penetapan DCT.
"Mungkin nantinya akan dicoret nama calegnya, tetapi tidak merubah nama dan nomor urutan caleg lainnya," pungkasnya. (wan/nuk)
- Bantahan PT. SJM Malah Kuatkan Dugaan Pengaturan Pemenang Proyek Landmark Alun-Alun Cianjur
- "Aktivis Sebut" Pemeriksaan Saksi Bisa Ungkap Kasus Baru Di Cianjur
- Tiga Anggota Polri Diberi Penghargaan Kapolsek Cugenang
- Ini Alasan Plt Bupati Angkat Oting Jadi Kadisdikbud "Pernah Jadi Sekda"
- Nasib Caleg NasDem Ditangan KPU Cianjur
- Kasus Caleg NasDem Masih Belum Tuntas
- Korban Dugaan Pelecehan Seksual Bocah 8 Tahun Resmi Melapor