Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

"KUA Cilaku" Nikah di Jam Kerja Gratis, Nikah Bedolan Bayar 600 Ribu

"KUA Cilaku" Nikah di Jam Kerja Gratis, Nikah Bedolan Bayar 600 Ribu

Foto : Kepala KUA berserta staf dan jajaranya


CIANJUR. Maharnews.com - Kementerian Agama telah merilis alur pelayanan nikah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang biaya pernikahan. 

Secara umum biaya pernikahan dibagi menjadi dua, yaitu pertama,  Gratis, jika pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja. Kedua, dikenakan Rp 600 ribu, jika pernikahan dilakukan di luar KUA dan atau di luar jam kerja. 

Hal itu disampai Abah UUS Rusnadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilaku saat ditemuimaharnews.com, Rabu (10/7/2019).

UUS menegaskan masyarakat jangan takut dipinta bayaran nikah di kantor urusan agama (KUA).

Kwajiban masyarakat, yang tahunya nikah bedolan 600 ribu, tapi kwajibanya harus dipenuhi, karena harus seimbang alias harus kaprah, yakni masyarakat harus  mengikuti kursus catin, dengan proses sepuluh hari. 

"Jadi tidak bisa terima langsung beres, wajar ketika ada pengertian terhadap pihak P4. Karena P4 secara arturan hukum tidak ada gajihnya, belum ada kef dirjennya kalau disalahkan siapa. Kalau kef dirjenya tidak ada tinggal pengertian masyarat terhadap P4,"Tandasnya.

Kalau tahapan pernikahan yang harus ditempuh masyarakat, menimal sebelum sepuluh hari, masyarakat yang mau melakukan pernikahan harus lebih awal mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor KUA dengan cara melengkapi persyaratan diantara N1,N2, N3, dan ditandatangani kepala Desa," Lanjut Abah Uus Rusnadi.

Setelah lengkap itu semua direpisi data-datanya, oleh petugas direksi  KUA, agar setatusnya yang bersangkutan bisa diketahi, perawan, jejaka, atau janda. 

Nah kalau ada calon memplai mengaku Janda dan tidak memiliki surat jandanya. Secara regulasi dengan ketentuan uandang-undang, harus proses pencerean dulu di pengadilan.Mungkin bagi masyarakat yang statusnya Janda yang tidak memiliki akta janda dari pengadilan. Kita arahkan untuk melakukan Gugat cerai di pengadilan.

"Sebenarnya mudah dalam kontek hukumnya, asal masyarakat tahu percis regulasi yang ada di KUA sendiri, itu tidak sulit,"imbuh Abah UUS. Kalau masalah pelayanan kitapun terus berupaya melakukan pelayanan prima dan kita loyal dari pada visi dan misi masyarakat. Dan alhamdulilah sejauh ini masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Cilaku memberikan respon baik terhadap pelayanan kami,"Pungkasnya (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE