Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Jalani Masa Jabatan Setengahnya atau Lebih, Kepala Daerah Dihitung Satu Periode

Jalani Masa Jabatan Setengahnya atau Lebih, Kepala Daerah Dihitung Satu Periode

Foto : Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar. (Kemendagri.go.id)



JAKARTA. Maharnews.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menjelaskan Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Inti penjelasannya diberatkan antara perbedaan masa jabatan dan periode jabatan seorang kepala daerah.

Bahtiar menerangkan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

"Masa jabatan KDH (Kepala Daerah) adalah 5 (lima) tahun. Namun, yang dimaksud 1 (satu) periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan," terang Bahtiar di Jakarta, seperti yang dilansir website resmi Kemendagri, Jumat (05/07/2019).

Dengan demikian, lanjut Bahtiar apabila seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, jika telah menjalani setengah masa jabatannya, yaitu minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.

"Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode," ucap Bahtiar.

Hal tersebut terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode.

Namun, di lapangan terjadi persoalan. Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE