Lakukan Hal Serupa, CS Bantah Kesaksian IRM

Foto : Bupati Non Aktif Kabupaten Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi DAK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2019).
BANDUNG. Maharnews.com - Giliran Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (IRM) memberi kesaksian pada sidang korupsi DAK Cianjur, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin lalu (8/7/2019). Seperti halnya IRM, Cecep Sobandi (CS) memberikan bantahan terkaiit keterangan saksi dalam persidangan.
Berikut beberapa bantahan yang dirangkum maharnews saat CS dipersilahkan Hakim ketua untuk mengutarakannya :
- Desember 2017 CS mengatakan telah melapor ke Bupati bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur mendapatkan DAK secara lisan. Secara administrasi ditindaklanjuti oleh Bappeda. Bupati cerita koordinasi dengan saudara Tubagus Cepy saja. Tidak lama Kemudian Tubagus Cepy datang menemuinya dan mengatasnamakan Campaka. Beberapa kali IRM mengatakan tahun ini adalah tahun politik, kita butuh dana. Pertemuan pertama di Mesjid bulan Desember 2017 itu, bukan kaitan jual beli rumah. Itu terkait tahun politik. Pertemuan kedua bulan Agustus 2018, Bupati kembali mengulang perkataan tahun politik, saat itu dihadiri dirinya, Rosidin dan Kabid SD, Agus Supiandi.
- CS membantah jika dirinya tidak pernah laporan terkait DAK. Sebagai bawahan selalu melaporkan perkembangan di Disdikbud termasuk DAK.
- Terkait setoran, CS menerangkan dua kali telah menyetor langsung kepada Bupati. Pertama di bulan September 2018 di Aula Pendopo dan yang kedua bulan November 2018 di halaman Pendopo. Kemudian saudara Deni Nugraha datang ke rumah CS atas perintah Bupati untuk meminta uang.
- Tidak ada data jual beli rumah dengan Tubagus Cepy yang diperkuat pengakuan Notaris yang sudah dihadirkan. CS menyetor uang itu dengan tujuan memenuhi potongan DAK yang 7 persen, meski CS mengakui tidak terpenuhi semuanya. CS membenarkan jika memang pernah ditawari rumah dan diiyakan olehnya, tetapi ditawarkan kembali ke orang lain.
- Setiap pencairan dana DAK harus ada surat ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah) yang ditandatangani Bupati. Usulannya harus ada tanda tangan Bupati.
- Saat pertemuan di Mesjid Guntur, meskipun CS lupa tanggalnya tetapi seingatnya hal itu terjadi satu minggu setelah OTT KPK, Bupati menyampaikan bahwa ini tanggung jawabnya selaku pimpinan, dan semua arahkan ke dirinya. Jadi menurut CS pertemuan itu, bukan membahas terkait pengembalian uang ke KPK ataupun keluhan penasehat Hukum (PH), karena begitu kejadian PH sudah terbentuk. Tetapi setelah satu minggu kemudian, setelah CS koordinasi dengan PH IRM, Bupati menyampaikan bahwa ia tidak bersalah, sama halnya yang disampaikan kepada Rosidin. Yang paling akhir CS mengungkapkan bahwa Bupati menyampaikan agar jangan memberatkan dirinya dan memahaminya, apabila ia tidak ditahan, Bupati akan membantu keluarga CS yang di luar. Selain itu, terkahir CS mengaku bersama Rosidin dengan jelas mendengar bahwa Bupati memohon jangan memberatkan dirinya dalam persidangan.
Serupa dengan yang dilakukan CS saat menjadi saksi, IRM tetap pada keterangan yang diucapkannya pada sidang. Tak satupun bantahan yang dibenarkan, IRM tetap pada keterangannya bahwa ia tidak pernah menerima uang dan tidak tahu menahu terkait potongan DAK. Selain itu, terkait tanggung jawab yang dibantah CS, IRM bersikukuh hal itu terkait PH dan uang ganti ke kas negara, bukan tanggung jawab kasus. (wan)
- IRM Bersikukuh Tak Tahu Menahu, JPU KPK Buka Dua Sadapan Percakapan
- JPU KPK Sebut Kesaksian Rosidin Penguat Keterlibatan IRM
- Kesaksian RM Sebut Kemungkinan KPK Juga Targetkan Plt. Bupati
- IRM dan Cepy Kompak Bantah Kesaksian CS
- Saat Sidang Cepy Sebut hanya Memanfaatkan CS
- "Hidup Mati" IRM dan CS
- Akhirnya Hadir Menjadi Saksi Kasus IRM, AB: Rasanya "Ngadegdeg"