Mangkir di Persidangan Kasus Korupsi DAK Cianjur, JPU Bakal Panggil Lagi Politisi AB dan Mertua IRM

Foto : Suasana sidang lanjutan kasus korupsi DAK Cianjur, Senin (17/6/2019) di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi. Hanya delapan saksi yang hadir saat persidangan, sementara dua berhalangan hadir. (Nuk)
CIANJUR. Maharnews.com- Dua dari 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mangkir dari persidangan lanjutan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Cianjur dengan terdakwa Bupati Cianjur Non Aktif, Irvan Rivano Muchtar yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (17/6/2019).
Diketahui, keduanya berhalangan hadir di persidangan yaitu politisi asal partai Golongan Karya (Golkar) Ade Barkah Surachman dan Tubagus Eiman Dasep.
Ade Barkah yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar bersama Tubagus Eiman Dasep dihadirkan oleh JPU pada persidangan tersebut sebagai saksi.
Sayang hingga hakim mengetuk palu tanda sidang dimulai, keduanya tak terlihat hadir duduk di kursi saksi bersama 8 orang saksi lainnya.
JPU KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada dua saksi yang tidak hadir, pertama Ade Barkah Surachman yang menjabat sebagai Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, berhalangan hadir karena sedang ada dinas keluar Negeri yaitu ke London.
Saksi yang kedua yaitu Tubagus Eiman Dasep, mertuanya pa Irvan, tidak hadir karena sakit.
"Itu yang menerima uang dari Roni atas perintah Pa Irvan yang bersumber dari fee DAK untuk pembelian rumah di Garut. Padahal tadi disampaikan notaris (saksi Intan,red) menerangkan tidak mengenal nama nama itu,"ujar Ali saat ditemui di PN Bandung.
"Itu nanti kita buktikan gimana sih sebenarnya, ini sangat menarik sekali,"tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum IRM, Fernando mengaku tidak masalah dengan ketidakhadiran dua orang saksi tersebut. Pasalnya, kedua saksi merupakan saksi yang dihadirkan JPU.
"Iya ga apa apa, kan itu saksi yang dihadirkan sama JPU. Ga hadir katanya yang satu lagi dinas ke luar negeri, dan yang satu lagi sakit,"kata Fernando.
Pantauan Maharnews, 8 orang saksi yang hadir di persidangan antaralain, Roni, M.Usep, Cecep Hikmat, Tuti, Dedeh Juhaesih, Deny Nugraha, Intan dan Yandri. (Nuk)
- Inilah Hasil Riksus Irda Dugaan Pelanggaran Pemdes Cieundeur, Ada Potensi Kerugian Negara
- TKW Asal Cianjur Ditahan Majikan "Garda BMI" KBRI Jangan Diam di Tempat
- Kesaksian Herman Ukir Sejarah Cianjur
- Sempat Ditunda, Penyertaan Modal 5M ke PDAM Cair di 2018, Tidak Dibahas di 2019
- Plt Bupati Cianjur Terancam Bakal Dijemput Paksa Aparat
- Kembali Warga Cianjur Diduga Menjadi Korban Trafficking
- "Plt Bupati" Tunggu Hasil Riksus Soal Kades Cieundeur