Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Megaproyek Campaka Dihentikan

Plt Bupati : Sesuai Revisi RTRW Tidak Diperkenankan

Megaproyek Campaka Dihentikan

Foto : Plt Bupati Cianjur, Herman suherman tengah menerima kelompok masyarakat di Pendopo Cianjur, Kamis (10/1/2019).


Tak dipungkiri, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa perubahan besar terhadap tatanan pemerintahan Kabupaten Cianjur. 

Semangat restorasi perubahan pun seakan nyata terwujud di kabupaten yang dikenal dengan sebutan Tatar Santri.

Seiring itu, impian Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar satu persatu berguguran. Satu diantaranya impian memindahkan pusat pemerintahan Cianjur ke Kecamatan Campaka.

Pembangunan monumental Megaproyek Campaka yang digagas putra mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh itu akhirnya dihentikan Plt Bupati Herman Suherman.

Diketahui salah satu alasan yang menjadi dasar penghentian proyek yang bakal menyedot duit rakyat hingga puluhan miliar tersebut, karena bertentangan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Herman Suherman menjawab tuntutan yang disampaikan kelompok masyarakat saat gelar audiensi di Pendopo Cianjur, Kamis (10/1/2019.

Dimana satu dari sembilan tuntutan yang disampaikan yaitu mendesak Plt Bupati dan jajaran birokrasi mengevaluasi kebijakan kebijakan Bupati IRM yang diyakini melanggar aturan dan perundang undangan. Salah satunya yaitu kebijakan tentang Megaproyek Campaka (Relokasi pusat pemerintahan baru).

"Soal Campaka, sesuai revisi RTRW bahwa disana tidak diperkenankan. Sehingga kantor Bupati akan tetap disini, Wakil bupati juga disini dan Sekertariat Daerah akan dibangun sebelah sana,"tegas Herman. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE