Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Memanas, Dua Paslon Bupati Cianjur Saling Lapor..!!

Memanas, Dua Paslon Bupati Cianjur Saling Lapor..!!

Foto : Tim Advokasi Hukum Pasangan BHSI Saat melaporkan kasus tersebut


CIANJUR.maharnews - Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, kian memanas, menyusul dua pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Cianjur, saling lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti diketahui sebelumnya, pasangan calon Nomor Urut 2 Wahyu-Ramzi melalui penasehat hukum nya, melaporkan pasangan Herman Suherman ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Pihaknya, melaporkan Herman Suherman ke Bawaslu, terkait permohonan penyelesaian sengketa pemilu bahwa penetapan Herman Suherman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap cacat hukum, lantaran menurutnya telah menjabat dua priode.

Sementara, paslon Nomor Urut 1 Herman-Ibang, melaporkan pasangan Wahyu-Ramzi ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Penasehat Hukum BHSI, Asep Mulyadi mengatakan, secara resmi telah mengadukan Paslon Nomor Urut 2 Wahyu-Ramzi atas dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu.

"Dimana, saudara Wahyu diduga berkampanye di  sekolah dasar (SD) Negeri Trikarya Cipanas dengan menumpangi program makan gratis," kata Asep saat ditemui usai melakukan pelaporan, di kantor Bawaslu Cianjur, Senin 30 September 2024.

Asep mengaku bahwa pihaknya baru melakukan pelaporan meskipun sudah mendapat beberapa temuan.

"Baru melakukan pelaporan, namun kita masih investigasi dulu temuan lainnya," katanya.

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dari pelapor, terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh Paslon No 2.

Namun demikian, kata Tatang, laporan akan dilakukan kajian awal dinilai syarat formal terpenuhi, maka akan dilakukan penanganan sesuai mekanisme.

"Sesuai mekanisme, ditentukan pelanggaran apa, kalau ternyata masih kurang syarat formil dan syarat materilnya, maka masih dimungkinkan pelapor untuk melengkapi laporannya, ketika cukup maka akan diregister, prosesnya bawaslu punya waktu dua hari," tandasnya. (N/bal)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE