Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

TPKU Resmi Laporkan Ketua PCNU ke Polres Cianjur

TPKU Resmi Laporkan Ketua PCNU ke Polres Cianjur

Foto : Penasehat Hukum TPKU Abdul Kholik S.H.


CIANJUR.maharnews.com - Tim Pembela Kehormatan Ulama (TPKU) resmi melaporkan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan, kepada pihak yang berwajib, Minggu 28 September 2024.

Penasehat hukum TPKU, Abdul Kholik mengaku, selaku penerima kuasa menjalankan materi kuasa.

Intinya, kata Kholik, melaporkan dugaan pemalsuan surat rekomendasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) rekomendasi pemberhentian KH. Choirul Anam sebagai Mustasyar, berikut pencemaran nama baik.

"Beliau dalam pemberitaan di media online, terkait wawancara dengan wartawan yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU 11 tahun 2008 Tentang ITE," ujarnya.

Lebih lanjut, Kholik mengatakan, pemalsuan surat dimaksud karena dalam musyawarah Tanggal 18 Agustus 2024 antara Syuriah dan Tanfidziyah menurut surat resmi Syuriah, tidak ada pembahasan pemberhentian KH.Choirul Anam.

"Tapi dalam rekomendasi Tanggal 21 Agustus 2024, nama beliau KH. Choirul Anam, termasuk yang direkom untuk diberhentikan," ungkap Kholik.

Sebelumnya, Ketua PCNU KH Deden Usman Ridwan, saat dikonfirmasi terkait persoalan pemberhentian Choirul Anam di Kantor PCNU Kabupaten Cianjur pada Sabtu 21 September 2024 mengaku bahwa alasan mendasar terkait dengaan pemberhentian karena tidak nyaman dengan keberadaannya.

"Ia terlalu offside, yang seharusnya menasehati kami, kenyataannya merecoki PCNU sampai hari ini, dan selalu nyinyir dalam setiap rapat Syuriah dan Tanfidziah rapat tidak akan dimulai sebelum dia datang, padahal dia sebagai apa," ujar Deden, dikonfirmasi Sabtu 21 September 2024.

Ia mengatakan, adanya Choirul Anam ini sebagai oposisi atau mustasyar, menurutnya apa yang dilakukan tidak sebanding saat menjabat di Tanfidziah NU.

"Dia selalu membanggakan perjalannya, lalu sebenarnya apa yang ia katakan itu pernah dia kerjakan," katanya.

Deden berdalih ketika melakukan kampanye tidak membawa-bawa NU, nyatanya hanya berkampanye karena sebagai Warga Negara Indonesia dan itu dikerjakan di rumahnya.

"Berbeda dengan dia yang kampanye dulu secara terang-terangan membawa-bawa gerbong NU," katanya.

Hari ini PCNU membuat Lembaga adhoc untuk urusan bisnis karena tuntutan dari Kementerian.

"Habis-habisan saya dinyinyir, padahal dia sendiri dulu pernah membuat," katanya.

Deden mengatakan, pemberhentian Chairul Anam sudah melalui rapat Syuriah Tanfidziah yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Ittihad.

"Termasuk bukan Choirul Anam, ada juga sekretaris karena tidak adaktif, dan ada beberapa lain dengan alasan-alasan tertentu," katanya. (Nn)







Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE