Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Mendagri Sebut Cianjur Kategori Level 4, Bupati Merasa Level 3

Mendagri Sebut Cianjur Kategori Level 4, Bupati Merasa Level 3

Foto : Ilustrasi.mhc


CIANJUR.Maharnews.com- Masyarakat Cianjur dibuat bingung dengan informasi yang disampaikan para pejabat level atas. 

Menysul adanya dua informasi berbeda terkait kategori Cianjur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang 24-30 Agustus 2021 sebagaimana diumumkan Kemendagri, Senin (23/8/2021) malam. 

Dimana, dalam surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan bahwa Cianjur masuk kategori Level 4. 


Sementara pada tanggal yang sama, 23 Agustus 2021, Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan surat edaran yang isinya menyebut bahwa Cianjur masuk kategori Level 3. 

Menyikapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan mengungkapkan, informasi yang saya dapat Bupati menyampaikan ke wartawan alasan Cianjur masuk Level 4 itu karena adanya salah input data oleh dinas kesehatan makanya jadi masuk Level 4. Kata Bupati yang benar itu Cianjur masuk Level 3. 

"Pertanyaannya.,kalau bener ada kesalahan input data harusnya segera dilaporkan dan diperbaiki, jadi Mendagri nantinya keluarkan lagi intruksi atau buat pengumuman soal level tingkat pandemi untuk daerah (termasuk koreksi soal Cianjur jadi level 3),"beber Anton kepada Maharnews.com, Selasa (24/8/2021). 

Anton mengingatkan, kewenangan penetapan level tingkat pandemi itu ada di pemerintah pusat bukan di daerah. 

"Jadi bukannya malah bikin surat edaran  sendiri, ngomong sendiri kalau Cianjur masuk level 3,"pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE