Merusak Lingkungan, Pemerintah Segera Tindak Penambang Galian C di Desa Sukamulya

Foto : Tampak material batuan yang berasal dari lokasi penambangan galian C di Desa Sukamulya, Kec Sukaluyu masuk ke areal bahu sungai Cisokan, Cianjuradan Sungai
CIANJUR.Maharnews.com–Aktivitas penambangan galian C di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur segera ditindak pemerintah.
Pasalnya, selain diduga tak mengantongi kelengkapan perijinan, penambang melakukan pengrusakan lingkungan, membuang limbah material batu di sekitaran badan sungai Cisokan.
Informasi dihimpun, sedikitnya di wilayah desa tersebut ada empat titik lokasi kegiatan penambangan galian C.
Seksi Penegakan Hukum, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, Dindin Solihin mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat perihal dugaan pengrusakan lingkungan, yang diakibatkan dari aktifitas galian c, dan akan segera dilakukan penindakan.
“Kami sudah menerima laporan, rencana hari kamis akan turun langsung kelapangan, bersama satpol pp,” ungkap Dindin, Selasa (24/08/2021).
Menurutnya, berdasarkan pantauan yang dilakukan sementara, bahwa galian yang terdapat di Desa Sukamulya tersebut disinyalir tidak berijin.
“Dugaan sementara ijin tidak ada, artinya illegal,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua lembaga advokasi lingkungan PELITA SUCI, Dikdik Sodikin mengatakan, empat titik galian tersebut selain dari izin kegiatan yang diduga ilegal, juga berdampak terjadinya kerusakan lingkungan sekitar, mulai dari berkurangnya serapan air juga kerusakan infrastruktur jalan desa.
“Empat galian C di desa Sukamulya diantaranya dua lokasi berada di kampung Pasir Rawa RT. 02/07, 1 Lokasi di Kampung Sirnagalih RT. 002/RW.006 dan 1 lokasi di Kampung Panojer RT. 001/005. Dugaan kerusakan lingkungan yang sangat fatal seperti di titik galian Panojer yang mana sisa material batu dibuang begitu saja sampai menujupi sebagian badan sungai Cisokan,” paparnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dijadikan tempat pembuangan material batu yang dilakukan akibat kegiatan tambang.
“Tanah milik atasnama bapak Usin yang berbatasan langsung dengan lahan kegiatan galian C. menjadi tempat pembuangan material batu pembuangan kegiatan tambang ini jelas merugikan,” papar sodik.
Pihaknya pun sangant menyesalkan dengan adanya keras kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan galian C ilegal tersebut, dan mendesak penegak hukum menghentikan kegiatan sebelum semua perusahaan mengantongi izin Pertambangan Lengkap.
“Kami sangat mengutuk keras dengan kejadian ini, dan untuk kerusakan lingkungan khusus yang melakukan pembuangan material sisa produksi, kami meminta pihak penanggung jawab kegiatan membersihkan materil tersebut,” tegasnya. (Cr-1)
- Mendagri Sebut Cianjur Kategori Level 4, Bupati Merasa Level 3
- DPMPTSP Luncurkan Program Si Jempol, Legalkan Pelaku Usaha UMKM Secara Gratis
- Naik Level, Kini Cianjur PPKM Level 4, Sesuai Aturan PTM Dilarang
- 34 Hektar Sawah Produktif Akan Disulap Jadi Pabrik
- Tak Ada Hujan, Rumah di Komplek Gedong Asem Mendadak Terendam Banjir
- Perayaan HUT Ke 60, IKWI Cianjur Gelar Webinar
- Terima Hasil Ini, PT CSP Urun Gugat Tender ke PTUN