Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Terima Hasil Ini, PT CSP Urun Gugat Tender ke PTUN

Terima Hasil Ini, PT CSP Urun Gugat Tender ke PTUN

Foto : Informasi laman LPSE Kab Cianjur


CIANJUR.Maharnews.com- Rencana PT Caringin Sakti Pakidulan (CSP) bakal membawa persoalan tender jalan Cijati-Cibungur ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) urun dilakukan. 

Menyusul langkah anak perusahaan Padi Merah Grup itu yang rupanya cukup puas dengan hasil evaluasi ulang tender yang diikutinya. 

Kepada Maharnews.com, Direktur PT CSP, Iman Sulaiman mengungkapkan alasan menerima hasil evaluasi ulang dengan pertimbangan khawatir kegiatan tak terserap, karena sudah mendekati habis waktu akhir tahun. 

"Anu ayena ma abdi nampi hasil evaluasi ulang dengan pertimbangan udah mu habis waktu mau ahir taun kasian masyarakat pami te ka serap..sialna kamari abdi ningal evaluasi ulang hampir sa sasih waktos na,"ujar Iman dengan logat Sundanya saat dikonfirmasi soal langkah PT CSP terkait tender Cibungur-Cijati, 12 Agustus 2021.


Hasil evaluasi ulang, PT Mutiara Indah Purnama yang notabene urutan ke 7 akhirnya dinyatakan sebagai pemenang tender oleh panitia.

Padahal sebelumnya, reaksi Direktur PT CSP dalam menyikapi tender bernilai HPS Rp10,6 miliar ini sangat reaktif, tak hanya sekadar melayangkan sanggahan kepada panitia, Iman sesumbar akan membawa kejanggalan pada proses tender hingga ke meja hijau PTUN. 

"Saya akan bawa ke meja hijau. Kita akan ambil langkah membawa kejanggalan pada proses tender yang kita ikuti sekarang ke PTUN,"ujar Iman saat ditemui di kantor Perwakilan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, Selasa (6/7/2021). 

Iman mengaku sudah mengantongi beberapa bukti dugaan kesalahan dalam proses tender peningkatan proyek Jalan Cijati-Cibungur, Kecamatan Cijati.  

"Bukti tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan sanggahan sampai ke tingkat tertinggi,"ucapnya. 

Setiap rekanan, terang Iman, berhak melakukan sanggahan melalui beberapa mekanisme. Seperti sanggah kualifikasi, sanggah atas penetapan hasil pemilihan, banding, pengaduan, sampai upaya hukum.  

"Kami menemukan dugaan kejanggalan atas kesalahan dalam melakukan evaluasi, adanya dugaan penyimpangan terhadap aturan barang dan jasa, dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Makanya kami akan melakukan somasi," kata dia, 

Iman menjelaskan, sanggah kualifikasi ini juga merupakan salah satu tahapan untuk seleksi jasa kontruksi dan tender.

Perlem LKPP nomor 9 Tahun 2018 menyebutkan bahwa peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan kesalahan, penyimpangan dalam ketentuan prosedur sebagai mana diatur  dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018.  




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE