Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Netralitas ASN Disorot, TB.Mulyana : Ingat Masyarakat Bisa Jadi Jurnalis..!!

Netralitas ASN Disorot, TB.Mulyana : Ingat Masyarakat Bisa Jadi Jurnalis..!!

Foto : Wakil Bupati Cianjur, TB. Mulyana Syahrudin


CIANJUR.maharnews - Kondisi ini Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan menyusul peran ASN dipandang memiliki andil besar dalam kemenangan calon kepala daerah.

Untuk itu, Wakil Bupati Cianjur TB. Mulyana Syahrudin, mengingatkan para kepala ASN dalam kondisi ini untuk tetap menjaga netralitas.

Karena menurutnya, sekian prilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti di pantau masyarakat.

Ingat, saat ini masyarakat secara tiba-tiba jadi jurnalis dan langsung Update terkait apa yang ditemukan oleh mereka," ujar TB Mulyana saat sambutan dalam acara sosialisasi Netralitas ASN di kantor YLBH Cianjur, Sabtu 5 Oktober 2024.

Selain itu, tegas TB Mulyana Syahrudin, jika menemukan ASN tugasnya di luar tanpa ada penugasan dari penanggung jawab nya pasti dipertanyakan kemana dan mau kemana.

"Saya akan menanyakan, walau pun hanya sekedar lewat kemudian mampir, itu diantaranya untuk mengecek karena saya punya keseriusan untuk menjaga Netralitas ASN," tandasnya.

Kendati dirinya sebagai ketua parpol sekaligus pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati, TB Mulyana mengaku bahwa di jam kerja tidak pernah melakukan kampanye.

"Karena, harus memberikan contoh baik, dan telah saya sampaikan sejak awal, tidak akan mengambil cuti, mulai 25 September sampai dengan 23 Oktober, kecuali di luar jam kerja, sabtu dan minggu libur, boleh lah berkegiatan di partai," pungkas TB dalam sambutannya.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) Ubun Burhanudin,.S.H. berharap kepada ASN  untuk bersikap netral dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 ini.

Menurutnya, netralitas ASN sangat diharapkan masyarakat dalam pemilihan gubernur Jawa Barat, maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur.

"ASN, harus kembali kepada fungsi  melayani masyarakat, sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 UU ASN No 29 Tahun 2023," imbuhnya.

Tidak boleh terintervensi oleh salah satu golongan atau partai politik (parpol).

"Artinya, ASN harus bersifat netral, mengedepankan fungsi melayani masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Ubun juga meminta masyarakat untuk tidak ragu bila menemukan ASN yang terlibat politik praktis agar segera melaporkan ke BAWASLU.

"Masyarakat bisa melaporkan ke bawaslu setempat, dan hasil penyelidikan nanti, pemerintah daerah (Pemda) bisa memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran hukum yang berlaku," tutupnya. (Nn)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE