Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kejari Cianjur Sita Rumah Tersangka Korupsi

Kejari Cianjur Sita Rumah Tersangka Korupsi

CIANJUR.Maharnews.com- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menyita sebuah rumah milik tersangka korupsi.

Berdasarkan informasi laman IG Kejari Cianjur, Senin 30 September 2024, Kejari melakukan penyitaan terhadap Rumah a.n. Tersangka Aji Aditia Rachman, S.E. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sukanagara Cabang Cianjur Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023. 

Penyitaan dilakukan oleh karena benda / barang yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tersebut diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (1), pasal 38 ayat (1) KUHAP, pasal 27 ayat (1) d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991.

Kegiatan Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor: 573/PenPid.B-SITA/2024/PN Cjr tanggal 23 September 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print-3084/M.2.27/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di lingkungan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cabang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024) 

Dua orang internal Bank, inisial AP dan AAR, satu orang tersangka ZN dari pihak eksternal, kerugian Negara capai miliyaran rupiah. 

Kejari Cianjur Dr. Kamin mengatakan, tim penyidik telah menetapkan tersangka terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Cianjur.

"Pertama, Warungkondang, tersangka AP sebesar Rp 1,4 miliar, dan perkara kedua Unit Sukanagara dengan tersangka AAR dan ZN kerugian negara  capai 1,6 miliar," kata Kamin. 

Adapun kronologis kejadian, lanjut Kamin, para tersangka ini sama persis yaitu mencari nasabah selanjutnya memanipulasi data agar pengajuan KUR Cair.

Menurutnya, para tersangka AR dan AAR ini melakukan analilis dan evaluasi kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap data nasabah menggunakan pihak Luar yakni tersangka ZN. 

"Hal itu dilakukannya, untuk membantu mendapatkan data para nasabah sebagai dasar pengajuan kredit, dan nantinya Para tersangka yang bekerja sebagai internal bank mendapatkan fee serta bonus dari perbuatan kejahatannya," bebernya. 

Ditanya, berapa orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur dalam perkara ini? 

Orang nomor satu di lingkungan Kejari Cianjur itu mengungkapkan bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan sudah memeriksa saksi berjumlah kurang 60 orang, namun mendapatkan dua alat bukti yang cukup. 

Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan oleh Tim Penyidik Kejarii Cianjur selama 20 hari kedepan sejak Tanggal 18 Jui 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024, untuk kepentingan Penyidikan. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman 20 tahun dan minimum Empat tahun dan 1 Tahun," pungkasnya. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE