OTT KPK, Ruang Kosong yang Mengusik dan Wangsit Ratu Adil

Maharnews com- Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan jual beli jabatan, panggungnya hampir selalu sama: pemerintah daerah. Bupati, wali kota, gubernur, sekretaris daerah, atau kepala dinas silih berganti menjadi wajah yang dipertontonkan kepada publik.
Seolah-olah penyakit jual beli jabatan hanya hidup di birokrasi daerah.
Padahal, logika sederhana mengatakan bahwa kekuasaan mengangkat, memindahkan, dan mempromosikan pejabat tidak hanya dimiliki pemerintah daerah. Hampir setiap institusi negara memiliki sistem karier, promosi, dan mutasi. Di mana ada kewenangan, di situ selalu ada potensi penyalahgunaan.
Itulah sebabnya korupsi dipandang sebagai kejahatan yang lahir dari kesempatan, bukan semata-mata dari profesi atau lembaganya.
Pertanyaannya, mengapa selama ini publik nyaris tidak pernah menyaksikan OTT KPK yang mengungkap dugaan jual beli jabatan di lingkungan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Pertanyaan itu adalah tuntutan atas konsistensi.
Negara hukum tidak mengenal wilayah steril dari pengawasan. Tidak boleh ada institusi yang hanya menjadi penonton ketika lembaga lain terus-menerus menjadi objek penindakan.
Jika pemberantasan korupsi ingin dipercaya sebagai gerakan moral, maka ukurannya bukan hanya berapa banyak kepala daerah yang ditangkap, melainkan sejauh mana keberanian menyentuh seluruh institusi negara tanpa pandang bulu.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar statistik OTT. Yang dibutuhkan adalah keyakinan bahwa hukum bekerja dengan mata terbuka, bukan memilih arah pandang.
Sebab keadilan yang tampak selektif akan melahirkan pertanyaan. Dan pertanyaan yang terus dibiarkan tanpa jawaban pada akhirnya akan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada mereka yang paling mudah dijangkau. Ia harus berani menembus setiap tembok kekuasaan.
Jika tidak, slogan equality before the law akan tinggal menjadi kalimat indah dalam konstitusi, tetapi kehilangan makna dalam praktik.
Wangsit Ratu Adil: Menagih Keberanian Menembus Mitos
Dalam memori kolektif masyarakat, kerinduan akan sosok "Ratu Adil" bukanlah sekadar tentang datangnya seorang pemimpin sakti. Ratu Adil adalah simbol hilangnya kepalsuan dan hadirnya tatanan hukum yang tak terpatahkan oleh benteng kedudukan.
Wangsit Ratu Adil membawa pesan abadi: keadilan sejati tidak mengenal kasta, seragam, maupun perisai kewenangan.
Ketika hukum hanya menyasar mereka yang ringkih di panggung birokrasi daerah, rakyat menagih 'wangsit' tersebut. Rakyat merindukan penegakan hukum yang berani meruntuhkan dinding-dinding eksklusivitas.
Ratu Adil tak akan membiarkan pedangnya tumpul ke dalam dan tajam keluar, atau hanya garang pada segelintir sektor sembari menutup mata pada ruang-ruang penegakan hukum itu sendiri.
Hukum yang lurus adalah hukum yang berani menembus bayang-bayang kekuasaannya sendiri. Hanya dengan keberanian menyapu bersih seluruh sudut rumah negara tanpa terkecuali, amanat Ratu Adil yakni keadilan yang membebaskan dan setara bagi seluruh rakyat dapat benar-benar mewujud, bukan sekadar menjadi mitos penenang di tengah kekecewaan.
- Dua Jalur Sekaligus: Bupati Hormati Hak Gugat, 234 SC Siap Melawan Lewat Pengadilan dan Jalan Raya
- Abu Melayang di Langit Cianjur, Ribuan Masker Jadi Pelindung Hangat dari Golkar
- Bupati Wahyu Tegaskan: UHC Belum Bisa Memungkinkan Kembali, Di Tengah Tekanan Masyarakat yang Mendesak
- Yayasan BCI Resmikan Jembatan Cikondang, Murid Tak Lagi Bertaruh Nyawa
- Sidak Satgas Citarum Harum: SPPG Mekarsari Terbukti Cemari Lingkungan dan Lalaikan Kebersihan
- Kolaborasi Kepolisian dan Ngerayap Salurkan Bantuan Air Bersih
- Realisasi Dana Hibah dan Bansos













