Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pasal Berlapis Menanti Penambang Ilegal

Pasal Berlapis Menanti Penambang Ilegal

Foto : Keindahan sungai Cidamar Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur , Jawa Barat


Maharnews.com- Aktivitas pertambangan tidak berizin yang beroperasi di aliran sungai merupakan tindakan ilegal, melanggar hukum dan berpotensi dikenai pasal berlapis.

Pertama melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku pertambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kedua melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Aktivitas penambangan liar yang merusak badan sungai, mencemari air, dan merusak lingkungan dapat didakwa dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 99 ayat (1): Jika kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu tersebut, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar

Di Indonesia, kegiatan penambangan ilegal seperti ini katanya dapat ditindak secara tegas. Namun fakta di lapangan pada kenyataanya kerap bertolak belakang dengan pasal pasal yang seharusnya dikenakan.

Padahal dampak negatif pertambangan yang beroperasi di aliran Sungai selain mengakibatkan kerusakan ekosistem danĀ  lingkungan juga meningkatkan potensi longsor di bantaran sungai, abrasi, dan banjir.

Cara Melaporkan Pelanggaran Untuk menghentikan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal di sekitar Anda, ikuti langkah berikut:

Dokumentasikan kegiatan secara jelas (foto/video alat berat atau aktivitas pengerukan).

Laporkan temuan ini langsung ke aparat kepolisian setempat (Polsek/Polres) atau laporkan melalui Lapor! SP4N, saluran resmi pengaduan pelayanan publik pemerintah.

Anda juga dapat melaporkannya kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) di wilayah setempat atau dinas lingkungan hidup.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE