Pelaksanaan Proyek TA 2018 di PUPR "Aman"
Kadis PUPR : Tak Ada Rekanan di Blacklist, Kalau di Denda Ada
.jpg)
Foto : Proyek pembangunan Rest Area di Ciloto senilai Rp3,9 Milyar pernah di sidak Komisi III DPRD Cianjur menyusul adanya temuan kejanggalan. Proyek tersebut merupakan salah satu proyek di lingkungan Dinas PUPR Cianjur
CIANJUR. Maharnews.com- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur, Dedi Supriadi menegaskan selama pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2018 di dinasnya tidak ada rekanan yang di blacklist.
Kendati begitu Dedi tidak menampik adanya rekanan yang dikenakan sanksi berupa denda karena harus menyelesaikan pekerjaannya.
"Tidak ada yang di blacklist, kalau di denda itu memang ada,"ujar Dedi saat ditemui seusai mengikuti rapat di Pendopo Cianjur, Senin (21/1/2019).
Dijelaskan Dedi, penerimaan denda tersebut nantinya masuk pada pos penerimaan lain lain yang sah. "Lebih detailnya berapa besarannya, coba ke Kepala Bidang (Kabid) saja yah,"kata Dedi sambil bergegas masuk ke dalam kendaraan dinasnya. (Nuk)
- Ketua Kelompok Akui Memakai Uang, Pendamping PKH Kecolongan
- Sejarah, Pengadaan Ternak Cianjur Capai 14 Milyar
- Kartu ATM KPM PKH Ditahan, Koordinator Pendamping Terancam Dipecat
- Dana PKH Diduga Disunat, Penerima Manfaat Minta Penjelasan
- Diduga Mark up, Pengadaan Barang di DPRD Cianjur Jadi Sorotan
- Pemkot Bogor Siapkan CGM 19 Sebagai Ajang Pemersatu Bangsa
- Brak... Mobil Truk VS Avanza Laga Kambing