CIANJUR. Maharnews.com – Hasil temuan olah lapangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) menemukan banyak kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) ditahan oleh koordinator pendamping. Padahal secara secara aturan hal itu tidak dibenarkan.
Ketua DPD YLPKN Jawa Barat (Jabar), Hendra Malik mengatakan temuan ini merupakan hasil survei independen dari lembaganya di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur. Hasilnya mencengangkan, hampir 90 persen kartu atm KPM PKH ditahan oleh koordinator atau pendamping.
“Beberapa pelanggan yang dilakukan oleh pendamping PKH terhadap KPM sudah tidak bisa ditolerir lagi. Ini jelas pelanggaran kode etik pendamping dan perlu tindakan tegas,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (21/1/2019).
Pemerintah Kabupaten (pemkab), lanjut Malik, melalui Dinas Sosial harusnya berperan aktif dalam pengawasan dan monitoring pendamping. Hasil temuanya, sebagai tamparan pedas ke wajah Dinsos terkait kinerja dinas yang seharusnya membela masyarakat miskin sebagai tanggung jawab.
“Untuk melaksanakan perannya, Dinsos harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan yang nantinya akan diteruskan ke pemerintahan desa, jangan hanya menerima laporan dari para koordinator pendamping saja,” tuturnya.
Dilapangan, menurut Malik hampir semua kepala desa dan camat tidak mengetahui berapa jumlah KPM yang menerima bantuan dari PKH, karena tidak pernah diberi daftar penerima. Alasannya pun klasik, daftar itu rahasia dan tidak dapat dipublikasikan, karena takut disalahgunakan.
“Ini Gila.. seharusnya yang paling mengetahui warganya yang berhak menerima bantuan atau tidak ya kepala desa. Tetapi malah tidak tahu siapa saja yang menerima bantuan,” terangnya.
Malik menjelaskan, atas dasar itu makanya di lapangan banyak ditemukan KPM PKH tidak tepat sasaran. Bahkan yang menjadi bandar domba dan tanah sawahnya hektaran mendapat bantuan PKH juga.
“Itu bagaimana validasi data yang dilakukan para pendamping, padahal mereka telah dibekali aplikasi online yang mensyaratkan foto penerima, kondisi rumahnya, penghasilannya, jumlah keluarga, jumlah anak usia sekolah hingga balita pun saat ini ada. Jadi bagaimana mungkin masih salah saran, ini diduga kuat ada faktor kesengajaan,” jelasnya.
Malik berencana melakukan laporan lagi terkait hal tersebut. Sebelumnya ia mengaku telah melaporkan tentang pekerjaan ganda koordinator PKH yang ada di Kabupaten Cianjur.
“Saya akan lapor kembali ke Dinsos dan ke Kementrian Sosial,” pungkasnya. (wan)