Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Penertiban KJA Akan Terus Berlanjut Hingga 2022

Penertiban KJA Akan Terus Berlanjut Hingga 2022


CIANJUR. Ratusan petani Keramba Jaring Apung (KJA) wilayah perairan Jangari Kabupaten Cianjur, lakukan aksi unjuk rasa di kantor wakil rakyat, Rabu (14/11/2018). Massa meminta penertiban KJA dihentikan, namun tuntutan tersebut ditolak oleh PT. PJB (Pembangkitan Jawa Bali) Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC).

Hedrawan, korlap petani KJA, menuntut penertiban KJA di perairan wilayah Jangari Cianjur segera dihentikan.

"Hasil audensi tuntutan ditolak, penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Perairan Waduk Cirata, akan terus dilakukan hingga tahun 2022, sebagaimana program Citarum Harum," ucapnya.

Sementara, Kolonel CZI Satriyo Medi Sampurno menegaskan kesepakatan untuk sementara KJA yang non aktif akan ditertibkan terlebih duhulu, dan hasil kesepakatan. Notulen sudah dibuat, dan selanjutnya KJA  yang non aktif itu akan tetap di bongkar dan jangan di pertahankan.

"Jumlah KJA untuk wilayah perairan Jangari sudah di data oleh Pemerintah. Ada Empat puluh enam ribu enam ratus empat puluh tiga (460643) petak KJA non aktif yang akan di tertibkan, hingga sampai tahun 2022," tegasnya usai melakukan Audensi dengan petani KJA di Gedung DPRD Cianjur.

Satriyo menambahkan penertiban hanya dilakukan hingga tahun 2022 dan setelah itu menunggu perubahan kebijakan pemerintah.

"Apakah nanti ada kebijakan baru lagi, penambahan kuota dari pemerintah, belum tahu bagaimana nanti, mungkin semua, mungkin juga sebagian," tambahnya.

Supervisor Pengamanan Aset dan CSR  PT. PJB PBWC, Rizky Tri Pamungkas mengatakan hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Saat ini KJA yang sudah menertibkan KJa dari tiga Kabupaten, Purwakarta, Bandung dan Cianjur.

"Total yang sudah ditertibkan jumlahnya sudah 9000 (Sembilan ribu) Keramba Jaring Apung KJA,"terangnya.

Kepala Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan perikanan wilayah selatan, Provinsi Jabar Endang HS menjelaskan jika hasil kajian dapat selesai, maka pada 2022 pemerintah provinsi (Gubernur Jawa Barat) dapat mengeluarkan SK tentang, kuota yang 12000 (dua belas ribu).

"Itu pun kalau airnya dalam keadaan masih normal, sekarang keadaanya cukup sekian, cukup memprihatinkan. Nah mudah-mudahan dengan adanya kajian ini akan mendapatkan yang terbaik bagi kita semua, karena percuma ikannya banyak sementara kesehatanya tidak diperhatikan," jelasnya. (nn)

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE