RDP Soal Kasus Mafia Tanah Sukaresmi Batal Digelar, Ini Alasan DPRD

Foto : Kantor DPRD Kabupaten Cianjur
Cianjur.Maharnews.com - Agenda rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan kasus mafia tanah eks HGU Sukaresmi, batal digelar DPRD Cianjur.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan DPRD Nomor : 172.6.2/122/DPRD, tanggal 6 Oktober 2022.
Agenda rapat dengar pendapat yang sebelumnya telah dijadwalkan pada Jumat 7 Oktober 2022, dibatalkan.
Wakil ketua DPRD Cianjur Wilman Singawinata mengatakan, alasan RDP dibatalkan menyusul kasus tersebut sudah masuk dalam proses hukum.
"Karena sudah masuk proses hukum,"ujar Ia saat di konfirmasi melalui sambungan aplikasi whatsApp pada Kamis (6/10/2022 malam, pukul 20.51 WIB.
Ia mengatakan, bahwa DPRD harus menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Jadi kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Dikabarkan sebelumnya, aparat penegak hukum (APH) telah memberikan informasi, bahwa kasus eks tanah HGU Sukaresmi telah memasuki tahap penyidikan. (nn)
- Ditanya Kadar Kecintaannya Terhadap Tanah Air, Begini Reaksi Menhan Prabowo
- Kontes Burung Berkicau Piala Ketua DPRD 1 Cianjur, Pesertanya dari Nusantara
- FPKB Inisiasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pontren
- Nasib Aktivis Cianjur yang Tersandung Kasus Narkoba, Ini Pesan Moralnya
- Diduga Oknum Notaris PPAT Terlibat Pemalsuan dalam Kasus eks Tanah HGU Sukaresmi
- Mencuat Dugaan Pengkondisian Tender RSUD Sayang, Ini Kata Plt Dirut
- Calon Pengganti Sekertaris DPRD Masih Orang Dalem