Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Perataan Tanah Perumahan di Blok Dangdeur Tak Berizin

Perataan Tanah Perumahan di Blok Dangdeur Tak Berizin

Foto : Aktivitas Cat end fill di blok Dangdeur.


CIANJUR. Maharnews.com - Kegiatan perataan tanah (Cut and fill) di blok Dangdeur, Kecamatan Warungkondang untuk perumahan belum kantongi izin. Hal itu diungkapkan Kasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Kabupaten Cianjur, Superi Faizal.

"Kita belum mengeluarkan izin terhadap si pengembang. Jelas apapun alasannya selama proses perizinannya tidak ada, itu tidak boleh ada aktivitas," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).

Meski tak kantongi izin, fakta di lapangan aktivitas meratakan tanah (Cut and fill) terus berlangsung hingga sepekan ini. Informasi yang dihimpun luas wilayah perumahan itu sekitar 2 hektar.

Sementara, Camat Warungkondang, Chandra Dwi Kusumah mengaku bahwa pihaknya telah memberikan izin rekomendasi.

"Kalau izin sudah ada, rekomendasi sudah, Desa sudah, kalau belum ada memang tidak bisa ada aktivitas. Kalaupun ada surat izin legalitas formal," ucapnya.

Menurut Chandra, rekomendasi merupakan tahapan prosedur sebelum mengurus izin lainnya, sama halnya dengan rekomendasi dari Kepala Desa (Kades). Itu prosedur yang harus ditempuh satu persatu.

"Untuk tahapan selanjutnya termasuk alih fungsi lahan, terus izin IMB sesuai peruntukkan pembangunan, sesuai instansi terkait, izin jalan masuk, kalau memang izinnya tidak ada itu tidak bisa diberi toleransi," tegasnya. (nuk/nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE