Perataan Tanah Perumahan di Blok Dangdeur Tak Berizin

Foto : Aktivitas Cat end fill di blok Dangdeur.
CIANJUR. Maharnews.com - Kegiatan perataan tanah (Cut and fill) di blok Dangdeur, Kecamatan Warungkondang untuk perumahan belum kantongi izin. Hal itu diungkapkan Kasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Kabupaten Cianjur, Superi Faizal.
"Kita belum mengeluarkan izin terhadap si pengembang. Jelas apapun alasannya selama proses perizinannya tidak ada, itu tidak boleh ada aktivitas," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
Meski tak kantongi izin, fakta di lapangan aktivitas meratakan tanah (Cut and fill) terus berlangsung hingga sepekan ini. Informasi yang dihimpun luas wilayah perumahan itu sekitar 2 hektar.
Sementara, Camat Warungkondang, Chandra Dwi Kusumah mengaku bahwa pihaknya telah memberikan izin rekomendasi.
"Kalau izin sudah ada, rekomendasi sudah, Desa sudah, kalau belum ada memang tidak bisa ada aktivitas. Kalaupun ada surat izin legalitas formal," ucapnya.
Menurut Chandra, rekomendasi merupakan tahapan prosedur sebelum mengurus izin lainnya, sama halnya dengan rekomendasi dari Kepala Desa (Kades). Itu prosedur yang harus ditempuh satu persatu.
"Untuk tahapan selanjutnya termasuk alih fungsi lahan, terus izin IMB sesuai peruntukkan pembangunan, sesuai instansi terkait, izin jalan masuk, kalau memang izinnya tidak ada itu tidak bisa diberi toleransi," tegasnya. (nuk/nn)
- Penunjukan TPHD Disorot, Plt Bupati Cianjur Tegaskan Telah Melalui Proses Seleksi
- Kasus Narkotika 70% Mendominasi Rumah Tahanan di Jawa Barat
- Menapak Senja di Sungai Citarum
- Beraroma Korupsi dan Gratifikasi, Penunjukan Pejabat TPHD Disorot GMPK
- 5 Komisioner KPU Disanksi DKPP, Pelapor : Soal Mundur atau Tidak Itu Hak Mereka
- Bangun Sinergitas Penanganan PMI Bermasalah Lsm FPMI Kunjungi Disnakertrans Cianjur
- DKPP Berhentikan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga KPU Cianjur