Penunjukan TPHD Disorot, Plt Bupati Cianjur Tegaskan Telah Melalui Proses Seleksi

Foto : Tiga orang pejabat terpilih menjadi Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Cianjur Tahun 2019. Dari kanan, Kajari Cianjur Yudhi Syufriadi, Ketua IAD Murtiningsih yang tidaklain istri Kajari cianjur dan Sekda Aban Sobandi.
CIANJUR. Maharnews.com- Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan, tiga orang yang terpilih menjadi Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Cianjur tahun 2019 telah melalui proses seleksi.
Hal tersebut disampaikan Herman saat menjawab konfirmasi Maharnews.com. Saat ditanya apakah tiga orang yang terpilih menjadi TPHD itu ditawari langsung olehnya atau melalui proses seleksi?
Orang nomor satu di Cianjur itu mengatakan bahwa proses seleksi dilakukan pihak Kantor Wilayah Kementrian Agama Propinsi Jawa Barat. Pihaknya hanya sekadar menyodorkan nama, apabila tidak masuk kriteria maka akan dikembalikan.
"Itu kan ada proses seleksi di Kanwil Kemenag. Kita sodorkan nama nama orangnya, masuk kriteria tidak? Kalau tidak masuk dikembalikan lagi,"ujar Herman saat ditemui seusai menjadi pembina upacara di SMP 2 Bojongpicung, Senin (22/7/2019).
Herman mencontohkan, tahun sebelumnya pernah mengajukan seseorang untuk menjadi TPHD, tapi ternyata ditolak karena umurnya tidak masuk dalam kriteria.
"Nah, kalau inikan sudah diajukan kesana (Kanwil,red) dan diterima. Berarti artinya sudah masuk proses seleksi,"jelasnya.
Diketahui, jatah calon jemaah haji untuk pejabat di Cianjur tahun 2019 yaitu sebanyak tiga orang.
Mereka diberangkatkan ke tanah suci ikut serta bersama rombongan calon jemaah haji dari Cianjur, sebagai TPHD (tim pembimbing haji daerah).
Keberangkatan mereka ke tanah suci dipastikan tanpa mengeluarkan dana sepeserpun, karena pembiayaannya sudah ditanggung dengan dana yang bersumber dari APBD Cianjur Tahun Anggaran 2019.
Tiga orang pejabat yang terpilih menjadi TPHD antaralain, Sekda Cianjur Aban Sobandi, Kajari Cianjur Yudhi Syufriadi dan terakhir yaitu Ketua IAD Murtiningsih yang tidaklain merupakan istri Kajari Cianjur.
Terpilihnya tiga orang pejabat itu memunculkan beragam pertanyaan dibenak publik. Apakah penunjukan TPHD ini masuk kategori korupsi dan gratifikasi? terlebih, karena diduga kuat masuknya mereka sebagai TPHD tanpa melalui rangkaian tes terlebih dahulu.
Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Cianjur, Asep Toha menilai untuk membedah soal penunjukan TPHD ini masuk kategori korupsi juga indikasi adanya gratifikasi, tentu harus menggunakan regulasi terkait TPHD, yaitu Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji Reguler yang tertuang dalam mulai Pasal 26 sampai Pasal 26c.
Menurut pentolan aktivis anti korupsi asal Cianjur ini, ketentuan persyaratan menjadi TPHD merupakan poin penting. Dalam permenag tersebut disebutkan ada syarat umum dan khusus untuk seseorang bisa masuk menjadi TPHD.
"Persyaratan khususnya yaitu sesuai bidang pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang yaitu umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; sudah menunaikan ibadah haji; pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan ibadah haji pemerintah; dapat membaca Al-Qur’an dengan baik; wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu manasik haji; memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umrah; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris,"beber aktivis yang akrab disapa Kang Asto kepada Maharnews.com saat dihubungi melalui layanan via WhatsApp, Sabtu (20/7/2019).
Setelah dua syarat tersebut terpenuhi lanjut Asto, untuk ditugasi sebagai TPHD, Bupati/Walikota harus melakukan proses rekruitment terlebih dahulu, yang jumlahnya sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Asto menambahkan, selesai proses rekuitmen lanjut ke tahapan seleksi dengan rangkaian tes yang sudah ditentukan, sebagaimana disebutkan dalam aturan dalam hal ini yaitu Permenag 20 tahun 2016.
"Pertanyaannya, apakah tiga pejabat yang diatas itu memang terpilih melalui proses rekuitmen dan seleksi atau tidak?,"tegasnya.
Asto menuturkan, terkait soal pembiayaan, untuk pemberangkatan TPHD tidak mendapatkan subsidi dari dana indirect cost, sehingga setiap jemaah TPHD dibebani ongkos haji Rp 70,14 juta per orang.
"Sebab tidak disubsidi, karena mereka tidak melakukan setoran awal layaknya jamaah haji reguler pada umumnya,"terangnya,
Saat dimintai pendapatnya, apakah penunjukan tiga pejabat bisa terindikasi gratifikasi?
"Untuk yang di luar ASN Pemda bisa terindikasi masuk kategori gratifikasi karena lebih dari Rp1 jt. Jika maksimal dalam 1 bln tidak dilaporkan oleh penerima ke KPK,"jawabnya,
Sementara untuk ASN Pemda dan pembuat SK lanjut Asto, itu bisa masuk indikasi korupsi dalam modus penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 UU 20/2001 ttg Tipikor.
"Ini jika penerima lembaga yudikatif. Jika non ASN atau masyarakat sipil biasa masuk kategori korupsi dalam modus turut serta pasal 55 KUHP,"terangnya.
Tetapi untuk menentukan pemberangkatan TPHD ini memang termasuk korupsi, tentunya harus dilengkapi berbagai data dan fakta.
"Diantaranya apakah penentuan TPHD tersebut melalui proses yang sesuai dengan amanat Permenag No. 20 tahun 2016 atau tidak, yang dibuktikan dengan berbagai dokumen pelaksanaan rekruitment dan lainnya,"tegas Asto seraya mengingatkan. (Nuk)
- KPU Cianjur Tetapkan Jumlah Kursi Partai Politik dan Calon Legislatif Terpilih
- Plt Bupati Ikuti Prosesi Pemakaman Ibunda Gagan
- Beraroma Korupsi dan Gratifikasi, Penunjukan Pejabat TPHD Disorot GMPK
- Bangun Sinergitas Penanganan PMI Bermasalah Lsm FPMI Kunjungi Disnakertrans Cianjur
- Tingkatkan Pembangunan Melalui DD Tahap 1 Desa Sukajembar Bangun TPT dan Drainase
- DKPP Berhentikan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga KPU Cianjur
- RM Disidang, Tim PH Bakal Laporkan Plt Bupati Terkait Dugaan Gratifikasi