PH Terdakwa Pemilukada Harap Putusan Hakim PC
Foto : Penasehat hukum Asep Mulyadi,.S.H,.M.H,. DKK
Cianjur.maharnews.com - Sidang pidana Pemilukada agenda putusan dengan terdakwa Dudi Rachmansyah yang semula dijadwalkan digelar pada Jam 13.40 WIB, kini diundur.
Namun, sidang akan tetap dilaksanakan pada hari ini Selasa 12 November 2024 mengingat perkara pidana Pemilukada hanya memerlukan waktu 7 hari kerja.
Pengacara terdakwa Asep Mulyadi mengatakan, meski jadwal sidang diundur, tetap bersabar menunggu karena melihat kondisi saat ini, hakim yang akan mengadili perkara pidana tersebut banyak agenda sidang lain.
"Kita hormati dan tidak merasa kesal meski harus menunggu, yang penting hari ini bisa digelar;" kata Asep dengan nada santai.
Asep berharap dalam agenda sidang putusan ini, majelis hakim dapat memutus kliennya dengan penuh rasa keadilan.
Karena, kata Asep, melihat dari rentetan peristiwa perkara awal, klien kami ini tidak ada niatan, hanya spontan mengajak ibu-ibu dalam pengajian itu, sehingga terpeleset pembicaraannya.
"Kita berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang terbaik, harapannya bebas atau percobaan," harapnya. (Nn)
- Sidang Pidana Pemilukada, Hari ini Hakim Bakal Ketuk Palu!!
- Menanti Ketuk Palu ASN Pasirkuda, PH : Semoga Putusan Adil
- Tangis Haru Warnai Sidang Pledoi Terdakwa Pidana Pemilukada
- JPU Tuntut Terdakwa Pidana Pemilukada Dua Bulan Penjara, PH Keberatan
- ASN Pasirkuda Jadi Terdakwa, Adik Bupati di Tahan Polisi
- Pimpinan APH di Cianjur Beri Contoh Kepatuhan Terhadap Aturan
- Herman Minta Ketua PCNU Cianjur Diganti