Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Polres Cianjur Bongkar Kasus Peredaran Ganja 14,8 Kg

Polres Cianjur Bongkar Kasus Peredaran Ganja 14,8 Kg

Foto : Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba


CIANJUR.maharnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan total barang bukti 14.819 kg, bernilai sekitar Rp600 juta. 

Pengungkapan ini disebut menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Polisi meringkus dua tersangka imisial DN dan EM di tempat terpisah.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa tersangka DN ditangkap pada 10 Juli 2026 di rumahnya di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Cugenang. Ditemukan 75 bungkus ganja kering. Ia mengakui barang haram itu adalah milik EM.

"Sementara EM ditangkap 13 Juli 2026 di rumah kontrakan di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Pacet. Ditemukan ganja kering dan alat pengemas," ujarnya di Mapolres Cianjur, Selasa 21 Juli 2026.

Berdasarkan pengakuan EM, polisi menyita stok besar ganja beserta alat press vacuum, timbangan, dan kemasan di gubuk perkebunan wilayah Sukaresmi, Cipanas. EM menyebut barang itu milik FL dan GH yang kini masih buron.

Kini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika No.35/2009, terancam 5–12 tahun penjara hingga seumur hidup. Polisi terus memburu dua pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE