Polres Cianjur Bongkar Kasus Peredaran Ganja 14,8 Kg

Foto : Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba
CIANJUR.maharnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan total barang bukti 14.819 kg, bernilai sekitar Rp600 juta.
Pengungkapan ini disebut menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Polisi meringkus dua tersangka imisial DN dan EM di tempat terpisah.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa tersangka DN ditangkap pada 10 Juli 2026 di rumahnya di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Cugenang. Ditemukan 75 bungkus ganja kering. Ia mengakui barang haram itu adalah milik EM.
"Sementara EM ditangkap 13 Juli 2026 di rumah kontrakan di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Pacet. Ditemukan ganja kering dan alat pengemas," ujarnya di Mapolres Cianjur, Selasa 21 Juli 2026.
Berdasarkan pengakuan EM, polisi menyita stok besar ganja beserta alat press vacuum, timbangan, dan kemasan di gubuk perkebunan wilayah Sukaresmi, Cipanas. EM menyebut barang itu milik FL dan GH yang kini masih buron.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika No.35/2009, terancam 5–12 tahun penjara hingga seumur hidup. Polisi terus memburu dua pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama.
Baca
- Golkar Cianjur Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi
- Setan" Kredit Fiktif KPR Gentayangan di Cianjur
- Pengaruh AHY Jadi Motivasi Kader Partai Demokrat Cianjur Tangguh
- DPC Partai Demokrat Cianjur Gelar Dikpol, Hj. Lilis Boy : Bukan Hanya Soal Pemilu, Tetapi Penting Untuk Kaderisasi
- Isfhan Taufik M : Saking Cintanya Orang Cianjur, Istri Saya Pun Orang Cianjur
- Golkar Cianjur di Persimpangan, Dua Kader Penentu Masa Depan
- Peringati HLP, Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Gelar Upacara di SMK 1
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home













